BORNEONEWS, Kuala Pembuang – Pemerintah Kabupaten Seruyan melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) meminta seluruh perusahaan di daerah tersebut untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2025 tepat waktu.
Kepala Disnakertrans Seruyan, Arniansyah, menegaskan bahwa pembayaran THR wajib dilakukan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya keagamaan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, kita harapkan perusahaan di Seruyan bisa melaksanakan pembayaran THR keagamaan kepada pekerja atau buruh sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Arniansyah, Sabtu, 15 Maret 2025
Untuk memastikan pelaksanaan pembayaran THR berjalan sesuai aturan, Disnakertrans Seruyan telah membuka Posko Pengaduan THR Keagamaan tahun 2025.
Posko ini disediakan sebagai tempat bagi pekerja yang ingin menyampaikan informasi atau aduan jika mereka tidak menerima THR sebagaimana mestinya.
“Kami membuka posko pengaduan agar pekerja bisa melaporkan jika ada kendala dalam pembayaran THR. Harapannya, semua perusahaan bisa memenuhi kewajiban ini tepat waktu,” tambahnya.
Selain itu, seluruh perusahaan di Kabupaten Seruyan diwajibkan untuk menyampaikan laporan pembayaran THR kepada Bupati Seruyan melalui Disnakertrans.
Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh pekerja menerima hak mereka sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan adanya aturan dan pengawasan yang ketat, diharapkan pembayaran THR Keagamaan tahun 2025 berjalan lancar dan memberikan manfaat bagi para pekerja. (FAHRUL/H)








