BORNEONEWS, Sampit - Kepala Desa Baampah, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terancam diberhentikan sementara setelah terjerat kasus dugaan pemalsuan ijazah.
"Kami masih menunggu registrasi berkas di pengadilan. Setelah terregistrasi, otomatis kami bisa memberhentikan sementara kades tersebut," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kotim Raihansyah, Sabtu, 15 Maret 2025.
Berdasarkan hasil rapat dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan anggota DPRD Kotim, tindak lanjut terkait kepemimpinan Desa Baampah akan diputuskan setelah kasus resmi terdaftar di pengadilan.
"Paling tidak dalam bulan Maret ini berkas sudah terregistrasi, sehingga kami bisa segera memberhentikan sementara kepala desa. Jika terkait dengan penurunan status desa menjadi dusun, hal itu memang bisa kami lakukan," ujarnya.
Namun saat ini masih ada tenggang waktu hingga pencairan Dana Desa (DD) tahap pertama pada Juni 2025. Pemerintah desa masih memiliki kesempatan untuk menyusun anggaran agar pemerintahan tetap berjalan.
"Mudah-mudahan permasalahan Desa Baampah bisa terselesaikan sebelum Juni, sehingga pemerintahan desa kembali normal," tambahnya.
Sebelumnya Kepala Desa Baampah ditahan atas dugaan pemalsuan ijazah dari PKBM Harati. Kasus ini berpotensi menurunkan status desa menjadi dusun karena belum selesainya dokumen penting seperti APBDes, RPJMDes, dan RKPDes. (DEWI PATMALASARI/R)









