BORNEONEWS, Palangka Raya - Wakil Ketua I DPRD Palangka Raya yang membidangi Komisi I, Salundik mengimbau para pengusaha kafe dan tempat hiburan di kota setempat untuk mematuhi kewajiban pajak.
"Kepatuhan ini penting untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang nantinya akan digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat," katanya, Sabtu, 15 Maret 2025.
Pajak yang dibayarkan oleh pengusaha akan dialokasikan untuk berbagai program pembangunan, seperti infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan.
"Apabila ada pengusaha tidak patuh terhadap kewajiban pajak, maka dinas terkait wajib menindak dapat berupa sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha," anjurnya.
Dengan membayar pajak secara tepat, menurutnya pengusaha berkontribusi pada terciptanya persaingan usaha yang adil dan transparan.
"Kepatuhan pengusaha kafe dan tempat hiburan dalam membayar pajak merupakan tanggung jawab yang harus dipenuhi untuk mendukung pembangunan daerah dan menciptakan iklim usaha yang sehat," terangnya.
Ia juga mengharapkan agar pemerintah daerah dapat menetapkan tarif pajak yang adil dan memberikan sosialisasi mengenai pentingnya pajak bagi pembangunan. (MARINI/R)









