BORNEONEWS, Pangkalan Bun – Anggota DPRD Kotawaringin Barat (Kobar) Indra Sani menyoroti keberadaan gerai Indomaret di Jalan Pangeran Antasari tepatnya di depan Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Kobar.
Menurutnya, pendirian minimarket tersebut melanggar regulasi yang berlaku dan meminta Pemerintah Daerah (Pemda) segera mengambil langkah penyelesaian.
Politisi Fraksi PKB ini menegaskan bahwa berdasarkan aturan yang telah disepakati, minimarket seperti Indomaret dan Alfamart dilarang berdiri di sepanjang Jalan Pangeran Antasari dan wilayah Kelurahan Mendawai.
“Jika dibiarkan, bukan tidak mungkin minimarket serupa akan bermunculan di lokasi sekitar,” kata Indra Sani, Minggu, 16 Maret 2025.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa pemerintah seharusnya tidak hanya membuat regulasi, tetapi juga menerapkannya dengan tegas agar tidak menimbulkan polemik di masyarakat.
"Coba sekarang cek saja. Sudah berapa jumlah Indomaret yang ada di Pangkalan Bun atau se-Kobar ini. Padahal dulu kalau tidak salah, perdanya hanya belasan saja yang diizinkan," ungkapnya.
DPRD Kobar menegaskan akan terus mengawal masalah ini dan mendorong Pemda untuk mencari solusi terbaik agar tidak terjadi pelanggaran aturan yang berpotensi menjadi preseden buruk di kemudian hari.
Berdasarkan penelusuran tim Borneonews melalui aplikasi peta digital, terdapat sekitar 22 gerai Indomaret yang tersebar di berbagai lokasi di Kobar, di antaranya Indomaret Batu Belaman, Bundaran Kapal, Panglima Utar, Kumai Hilir, Gerilya Kumai, Pasir Panjang, Bundaran Pancasila, Ciptaland, Kawitan, Ahmad Wongso, Jenderal Sudirman, Pangeran Antasari, Paku Negara, A. Yani, Bungur, Pelingkau, Bumi Harjo, Sumber Agung, Pandu Sanjaya, Pangkalan Dewa, A. Yani KM 50, dan Indomaret Pangkalan Banteng. Ini hanya Indomaret, belum termasuk gerai minimarket lain seperti Alfamart.
Diharapkan Pemda segera mengambil tindakan yang sesuai dengan regulasi agar tidak menimbulkan ketimpangan dalam kebijakan tata ruang dan perizinan usaha di Kotawaringin Barat. (DANANG/j)









