BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) memberikan tanggapan terkait maraknya gerai Indomaret yang berdiri di wilayah Kobar.
Fenomena ini menjadi sorotan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kobar yang mempertanyakan mekanisme perizinan minimarket modern tersebut.
Menanggapi hal ini, Bupati Kobar, Hj. Nurhidayah, menjelaskan bahwa proses masuknya minimarket ke wilayah Kobar telah berlangsung sejak tahun 2020, sebelum Undang-Undang Cipta Kerja diberlakukan.
Saat itu, Alfamart mengajukan permohonan pendirian gerai, namun hanya sebagian yang mendapatkan izin setelah melalui proses verifikasi oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop UKM).
Bupati menegaskan bahwa sejak diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja, sistem perizinan usaha telah mengalami perubahan signifikan.
Kini, izin usaha berbasis risiko menjadi acuan utama, di mana minimarket masuk dalam kategori usaha berisiko rendah.
--page
“Dengan sistem ini, izin usaha cukup diajukan melalui sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA) tanpa perlu verifikasi dari dinas teknis maupun DPMPTSP,” jelas Hj. Nurhidayah, Minggu, 16 Maret 2025.
Menurutnya, perbedaan regulasi ini membuat minimarket modern, termasuk Indomaret, lebih mudah mendapatkan izin operasional.
"Indomaret sendiri mulai masuk ke Kobar sejak 2021, dan izin operasionalnya langsung terbit otomatis melalui sistem OSS-RBA,” tambahnya.
Meski demikian, Bupati menyatakan bahwa Pemkab Kobar tetap berupaya mengawasi perkembangan gerai minimarket tersebut agar tidak mengganggu pelaku usaha kecil dan tradisional.
"Kami tetap melakukan evaluasi dan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan keberadaan minimarket tidak merugikan UMKM dan pasar tradisional," tuturnya. (DANANG/Y)









