BORNEONEWS, Palangka Raya - Wakil Ketua II yang membidangi Komisi II DPRD Palangka Raya, Dudie B Sidau, mengimbau Pedagang Kaki Lima (PKL) tidak berjualan di atas saluran drainase.
"Lapak yang didirikan di atas saluran drainase dapat menghalangi aliran air, menyebabkan penyumbatan dan potensi banjir," ujarnya, Minggu, 16 Maret 2025.
Berjualan di area yang tidak semestinya, seperti trotoar atau saluran drainase, melanggar peraturan daerah tentang ketertiban umum.
"Pemerintah Kota Palangka Raya melalui dinas terkait seperti Satpol PP segera lakukan penertiban terhadap PKL yang melanggar aturan dengan tetap mengedepankan pendekatan humanis," anjurnya.
Ia juga menyarankan pemerintah kota melakukan sosialisasi pemahaman kepada PKL mengenai pentingnya menjaga fungsi drainase, dan dampak negatif dari berjualan di atasnya.
--page
"Sebab, mendirikan bangunan atau lapak jualan di saluran drainase tanpa izin dapat merusak infrastruktur dan mengurangi umur layanan fasilitas umum," pungkasnya. (MARINI/y)









