PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar Rapat Paripurna Ketujuh Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025 pada Senin, 17 Maret 2025.

Rapat paripurna yang berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Kalteng ini berfokus pada penyampaian jawaban Gubernur Kalteng atas pandangan umum fraksi-fraksi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan Batuan.

Ketua DPRD Provinsi Kalteng, Arton S Dohong, menjelaskan bahwa agenda utama rapat paripurna adalah mendengarkan jawaban Gubernur Kalteng.

Setelah penyampaian jawaban tersebut, tahapan selanjutnya adalah pembahasan Raperda dan penyampaian tanggapan dari DPRD Kalteng. Arton menekankan pentingnya Raperda ini untuk memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan pertambangan mineral bukan logam dan batuan di Kalimantan Tengah.

"Raperda ini sangat penting karena selama ini pengelolaan tambang mineral bukan logam dan batuan belum memiliki payung hukum yang jelas," ujar Arton.

Ia berharap dengan disahkannya Raperda menjadi Peraturan Daerah (Perda), berbagai permasalahan yang selama ini menghambat sektor pertambangan dapat teratasi.

Salah satu permasalahan yang disoroti Arton adalah kesulitan masyarakat dalam mendapatkan bahan bangunan, terutama pasir dan batu. Harga bahan bangunan tersebut juga semakin mahal, sehingga memberatkan masyarakat.

Dengan adanya Perda ini, diharapkan ketersediaan bahan bangunan dapat lebih terjamin dan harganya lebih terjangkau.

"Masyarakat masih kesulitan mendapatkan pasir untuk pembangunan, harganya pun mahal. Kita berharap Perda ini dapat menjamin ketersediaan bahan bangunan," tutup Arton. (PATHUR/H)