BORNEONEWS, Palangka Raya – Ketua DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Arton S Dohong, menyatakan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengelolaan pertambangan mineral bukan logam jenis tertentu dan batuan sangat penting untuk pengelolaan sektor pertambangan di Kalimantan Tengah.
Arton menjelaskan bahwa Raperda ini bertujuan untuk mengatur dan mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya mineral bukan logam di Kalteng. Ia menekankan pentingnya regulasi yang komprehensif untuk mencegah eksploitasi yang berlebihan dan memastikan keberlanjutan lingkungan.
"Raperda ini akan menjadi payung hukum yang kuat bagi pengelolaan tambang yang bertanggung jawab," ujarnya., Senin, 17 Maret 2025.
Lebih lanjut, Arton memaparkan bahwa Raperda tersebut akan mengatur berbagai aspek pertambangan, mulai dari perizinan, eksplorasi, eksploitasi, hingga pasca tambang. Hal ini diharapkan dapat meminimalisir dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.
"Kita harus memastikan bahwa kegiatan pertambangan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat Kalteng tanpa mengorbankan kelestarian lingkungan," tegasnya.
DPRD Kalteng, lanjut Arton, berkomitmen untuk mendorong percepatan pembahasan Raperda ini. Proses pembahasan melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk pemerintah daerah, akademisi, dan masyarakat.
"Kami berharap Raperda ini dapat segera disahkan dan diimplementasikan," imbuhnya.
Arton juga berharap agar Raperda ini dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam pengelolaan pertambangan yang berkelanjutan. Ia menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat untuk mencapai tujuan tersebut.
"Kalteng harus menjadi contoh dalam pengelolaan sumber daya alam yang bertanggung jawab," terangnya. (PATHUR/H)









