SUKAMARA –

BORNEONEWS, Sukamara - Akibat penutupan dan pemortalan yang dilakukan oleh 12 orang anggota Koperasi Jorong Rayo, petani plasma serta karyawan koperasi datangi Pemerintahan Kecamatan Permata Kecubung untuk menyampaikan tuntutan.

Penutupan dan pemortalan yang dilakukan oleh 12 orang anggota yang telah menjual lahannya mengklaim dengan alasan masih ada kelebihan lahan yang diserahkan di lahan kemitraan Jorong Rayo menyebabkan sekitar 75 KK tidak bisa bekerja.

"Terkait dengan permasalahan pengelolaan lahan tersebut, pihak kecamatan berinisiatif melakukan fasilitasi dan mediasi dengan kedua belah pihak," kata Camat Permata Kecubung, Maryadi, Senin, 17 Maret 2025.

Menurutnya, sebelum agenda rapat fasilitasi disiapkan, sudah ada pemberitahuan yang didampaikan secara lisan bahwa tanggal 1 Maret 2025 tenaga kerja yang tidak bekerja akan melakukan orasi dan penyampaian aspirasi untuk meminta jaminan keamanan kepada Pemerintah Kabupaten Sukamara dan Polres Sukamara pada 14 Maret 2025.

“Setelah melakukan koordinasi dan negosiasi, Pemerintah Kecamatan dan Camat Permata Kecubung menerima semua tenaga kerja koperasi Jorong Rayo untuk melaksanakan pertemuan tetapi yang klaim tidak hadir,” ujar Maryadi.

Dia menambahkan,  tuntutan yang disampaikan oleh petani plasma serta karyawan koperasi adalah  Pemda dan Kapolres bertindak tegas, memubarkan Ormas yang telah memortal dan menghentikan aktivitas kami, berikan kami perlindungan dan rasa aman, pelesaikan masalah kami, bukakan portal dan proses melalui jalur hukum yang berwenang, ganti dari kerugian kami dampak dari pemortalan dan penyampaian aspirasi berjalan dengan aman dan kondusif.

“Karyawan dapat menerima penjelasan dari Camat Permata Kecubung terkait upaya-upaya koordinasi yang telah dilakukan untuk menyelesaikan masalah di Jorong Rayo,” tutupnya. (NORHASANAH/H)