BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah membuat regulasi yang saat ini sedang dibahas bersama DPRD berupa Peraturan Daerah atau Perda untuk mewujudkan pengelolaan pertambangan lebih terarah dan teratur.
Plt Sekda Kalteng Katma F. Dirun menjelaskan dalam rancangan Perda itu jelas tujuan pengelolaan pertambangan khususnya mineral bukan logam dan batuan (MBLB), sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat, baik dari sisi peningkatan pembangunan, perekonomian masyarakat, serta menciptakan lapangan kerja dan lainnya.
"Kami memberi jawaban ke DPRD, untuk meyakinkan, bahwa Perda ini nantinya sangat memberi manfaat untuk kepentingan pengelolaan tambang secara berkesinambungan, berwawasan lingkungan, karena di dalamnya izin diatur sedemikian rupa, dimana reklamasi ada di dalamnya," jelasnya.
Usai menyampaikan jawaban gubernur atas pemandangan umum fraksi-fraksi pendukung DPRD Kalteng terhadap rancangan Perda tentang pengelolaan pertambangan mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu, dan batuan.
"Dengan pengelolaan pertambangan terarah dan teratur, tentu pemberian kesempatan kepada masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam pengelolaan tambang, akan membawa dampak positif bagi kehidupan perekonomian masyarakat sekitar tambang secara berkelanjutan," ujarnya.
Pemprov sangat sepakat pengelolaan pertambangan harus memberi manfaat ekonomi dan sosial yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat.
Selain itu, pengelolaan pertambangan juga harus dapat mempercepat pengembangan wilayah dan mendorong kegiatan ekonomi masyarakat, maupun pengusaha kecil dan menengah, serta mendorong tumbuhnya industri penunjang pertambangan.
"Dalam rancangan Perda inilah, kiranya sebagai salah satu sarana kita untuk mencapai tujuan tersebut," tegasnya.
Menurutnya, dengan ini pula kesempatan berusaha bagi masyarakat diberikan sebesar-besarnya, tentu dengan pendampingan, sehingga diharapkan tidak ada lagi penambang liar atau penambang tanpa izin.
"Mereka akan kita bangun menjadi kelompok usaha dan upayakan mendapat wilayah pertambangan rakyat yang legal," jelasnya.
Tidak hanya secara manfaat saja, tentunya pengelolaan pertambangan wajib memperhatikan lingkungan hidup. Hal ini juga yang menjadi salah satu perhatian sebagai substansi penting dalam rancangan Perda ini.
"Dalam Ranperda ini muncul pengaturan bagaimana kewajiban para pemilik izin untuk wajib melaksanakan pengelolaan dan pemantauan lingkungan pertambangan, termasuk kegiatan reklamasi dan pasca tambang," jelasnya.
Dijelaskan ini merupakan sebuah tantangan bagi semua, untuk menyelaraskan antara pembangunan, investasi, dan lingkungan hidup. Raperda inilah merupakan sebuah penawaran solusi atas permasalahan tersebut.
ANTARA









