PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Satuan Tugas (Satgas) Garuda menargetkan 500 ribu hektare penyalahgunaan lahan kawasan hutan di Kalteng.

Komandan Satuan Tugas (Dansatgas) Garuda, Mayjen TNI Yusman Madayun mengatakan saat ini sudah ditemukan 312 ribu hektare kasus penyalahgunaan.

“Temuan pelanggaran di Kalteng ada sekitar 312 ribu hektare dan target keseluruhan kurang lebih 500 ribu hektare,” tutur Yusman usai  memberikan sosialisasi Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di Kajaksaan Tinggi Kalteng, Senin, 17 Maret 2025.

Ia mengatakan Satgas Garuda berindak tegas dengan pengambilalihan dan pemberian sanksi denda yang besaran dendanya saat ini masih adalam penggodokan.

Walaupun begitu, Yusman, menegaskan tindakan yang dilakukan Satgas Garuda tidak akan berpengaruh terhadap kegiatan perkebunan, karyawan tetap bekerja dan pabrik tetap bekerja seperti biasa.

“Tidak akan ada pemetusan hubungan kerja (PHK) Satgas Garuda hanya mengambila alih manajemennya dan jatuhnya nanti  dalam bentuk denda,” tuturnya.

Respon gubernur

Sementara itu, Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran memberikan respon positif terhadap peran Satgas Garuda. Ia meminta dukungan leading sektor terkait termasuk kepala daerah ditingkat kabupaten dan kota di Kalteng.

“Saya meminta semua Bupati, Wali Kota, dan instansi terkait, untuk nantinya benar-benar mendengarkan informasi dan arahan dari Komandan Satgas Garuda,” tuturnya.

Tentunya, lanjut Agustiar , Satgas PKH perlu kerja sama daerah. Dia mengajak seluruh jajaran pemerintah mendukung program PKH.

Dia menekankan kegiatan ini adalah pelaksanaan atau implementasi dari Peraturan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, di mana kebetulan wilayah terluasnya ada di Provinsi Kalimantan Tengah.

Agustiar meyakini, kebijakan Pemerintah Pusat ini bukan hanya untuk menertibkan kawasan hutan di Kalimantan Tengah, tetapi juga untuk memberikan manfaat besar bagi kemajuan dan kemakmuran Bumi Tambun Bungai.

Ia menilai hal itu sesuai dengan Visi Misi Gubernur,  yakni Mengangkat harkat dan martabat  Masyarakat Dayak khususnya, dan Kalimantan Tengah umumnya.

Hal itu dilakukan dengan manggatang utus dan spirit kearifan lokal dalam bingkai NKRI, menuju Kalteng Berkah, Kalteng Maju, dan Kalteng Sejahtera, menyambut Indonesia Emas 2045.

“Khususnya Misi 1, yaitu Meningkatkan kesejahteraan ekonomi melalui optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Sumber Daya Alam (SDA) Lokal,” tuturnya.

PT Agro Bukit 

Sebelumnya, Satgas Garuda Penertiban Kawasan Hutan (PKH) telah menyita 3.798,9 hektare lahan sawit milik PT Agro Bukit, anak perusahaan Goodhope, di Jalan Sudirman km 26, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), pada awal bulan ini.

Penyitaan lahan dipimpin oleh Mayjen TNI Yusman Madayun. Kegiatan ini turut disaksikan oleh Kepala Kejari Kotim Donna R Sitorus, Asisten I Setda Kotim Rihel, Ketua DPRD Kotim Rimbun, Dandim 1015 Sampit Letkol Tandri Subrata, dan Kepala Pengadilan Negeri Sampit Beny Oktavianus.

Sebagai tanda penyitaan, pelang penguasaan negara didirikan di area lahan sawit tersebut. Plang tersebut berisi peringatan bahwa lahan tersebut kini dalam penguasaan Pemerintah Republik Indonesia berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.

Pemasangan pelang ini menjadi langkah awal penertiban kawasan hutan di Kotim, dengan PT Agro Bukit sebagai perusahaan pertama yang lahannya disita. Setelah sebelumnya Tim Satgas PKH yang terdiri dari unsur TNI, Polri, dan Kejaksaan telah melakukan pemetaan wilayah Kotim.

Bupati Kotim buka suara

Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor turut menanggapi kehadiran Satgas Garuda Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di bumi habaring hurung.

"Saat ini ramai Satgas Garuda PKH sudah masuk di Kotim. Mungkin saja diantara Kecamatan ini ada Koperasi plasma yang nanti terkendala karena proses penertiban yang dilakukan oleh di daerah ini," kata Halikinnor.

Pemkab hari ini mengikuti rakor bersama dengan seluruh tim Satgas. Lalu pada Selasa nanti Kotim akan dikunjungi oleh TNI dan Kabareskrim beserta seluruh jajarannya.

"Mudah-mudahan dengan adanya ini akan berdampak khususnya pada masyarakat penerima plasma," ujarnya.

Dengan penertiban yang tegas dari pemerintah pusat, perusahaan diharapkan melaksanakan kewajibannya terutama realisasi plasma 20 persen dan program CSR yang belum dilaksanakan maksimal. 

Halikinnor berharap, dengan penegakan hukum tersebut hak-hak masyarakat dan hak-hak daerah yang selama ini belum diterima secara maksimal bisa diperbaiki dan dimaksimalkan kedepannya. (HERMAWAN DP/j)