BORNEONEWS, Sampit – Koperasi Keluarga Mandiri di Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), memberikan klarifikasi terkait dugaan lahan sawit yang masuk dalam kawasan hutan dan turut ditertibkan Satgas Garuda Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
Ketua Koperasi Keluarga Mandiri Muhammad Asrin mengatakan, pihaknya telah memenuhi kewajiban hukum dan administratif, termasuk pembayaran pajak bumi dan bangunan setiap tahun.
"Kami sudah dua kali diundang ke Kantor Kejaksaan Negeri Kotim untuk memberikan klarifikasi yaitu pada Senin, 10 Maret 2025 dan Jumat, 14 Maret 2025," kata Asrin, Senin, 17 Maret 2025.
Lanjutnya, undangan tersebut untuk mencocokkan data sehingga dirinya membawa dokumen lengkap, termasuk perizinan dan peta lahan.
Adapun total luas lahan koperasi mencapai 1.749 hektare, dengan sebagian besar berstatus Hutan Kemasyarakatan (HKM), yang pemanfaatannya ditujukan untuk memberdayakan masyarakat.
Koperasi telah mengajukan pelepasan kawasan sejak 2023, namun dari jumlah tersebut tercatat dalam Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 36 tahun 2025 bahwa 812 hektare ditolak, sedangkan 937 hektare berproses.
"Sebetulnya yang ditolak sekitar 400 hektare karena memang tidak ditanami sawit, kemudian sisanya itu milik anggota koperasi yang melepaskan status lahannya," ujar Asrin.
Lahan 400 hektare tersebut tidak ditanami sawit karena mereka menyadari masuk kawasan hutan setelah adanya peraturan kawasan hutan.
"Lahan itu hingga saat ini belum ada penyitaan atau belum dipasang plang penyitaan. Kami hanya dipanggil ke Kejari untuk klarifikasi. Dalam klarifikasi itu kami bersedia menyerahkan 400 hektare yang belum ditanam itu," tambahnya.
Sejak awal berdiri, Koperasi Keluarga Mandiri telah mengikuti aturan dan mengurus legalitas usaha. Koperasi ini telah mengajukan izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan (IUPHKM) ke Kementerian Kehutanan.
"Jika ada yang menyebut kami tidak memiliki izin itu tidak benar. Saat kami klarifikasi pun Tim Satgas mengakui bahwa kami berbicara jujur dan dokumen kami lengkap. Dengan ini mereka melihat kesungguhan koperasi untuk menyelesaikan perizinan," katanya.
Lebih lanjut, koperasi tersebut berdiri atas modal anggota yang mayoritas adalah petani sawit yang merupakan warga setempat. Mereka mengelola lahan secara mandiri tanpa bermitra dengan perusahaan perkebunan. Saat ini, koperasi memiliki 220 anggota yang menggantungkan hidupnya dari usaha perkebunan sawit.
"Kami menyambut positif Penertiban Kawasan Hutan, tetapi juga berharap ada kebijakan yang adil bagi petani lokal. Ini juga kami sampaikan kepada Satgas, jika koperasi berhenti beroperasi banyak keluarga yang terdampak, padahal kami sudah patuh aturan. Kami juga telah mengurus pelepasan kawasan. Tapi entah mengapa belum tuntas hingga sekarang," pungkasnya. (DEWI/J)









