SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Pedagang Pasar Keramat, Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mogok membayar retribusi sebagai bentuk protes terhadap banyaknya pedagang liar yang berjualan di pinggir jalan. Kondisi ini menyebabkan penurunan omzet hingga 75 persen, memicu tuntutan agar pemerintah segera melakukan penertiban.

Menurut salah seorang pedagang, Masrawiyah, kehadiran pedagang liar di sepanjang Jalan Sukabumi dan Christopel Mihing membuat pembeli enggan masuk ke pasar resmi.

"Kami yang berjualan di dalam pasar mengalami sepi pembeli, sementara mereka yang di luar justru ramai. Kami tetap membayar pajak, tapi mereka tidak. Ini tidak adil," kata Masrawiyah, Senin, 17 Maret 2025.

Sejak keberadaan pedagang liar semakin marak, banyak barang dagangan di pasar resmi, terutama sayur-mayur, menjadi busuk karena tidak laku terjual.

Menanggapi keluhan tersebut, Wakil Bupati Kotim, Irawati, menegaskan pemerintah akan melakukan penertiban sesuai prosedur. "Ada tahapan yang harus kami lalui, jadi tidak bisa langsung menertibkan. Kami mohon para pedagang resmi bersabar," ujar Irawati.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kotim Fahrujiansyah menyatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan pengelola pasar untuk menampung pedagang liar ke dalam area pasar resmi.

"Khusus pedagang ikan, sayur, dan ayam, kami siap menampung mereka di dalam pasar. Jika tidak cukup, kami akan fasilitasi di pasar resmi lainnya," katanya.

Fahrujiansyah mengakui bahwa dinas belum menarik retribusi sejak Januari 2025 karena kondisi pasar yang kacau. Meski demikian, pedagang resmi berjanji akan membayar retribusi jika pedagang liar sudah ditertibkan.

"Kami juga mempertimbangkan faktor kemanusiaan karena pendapatan mereka terus menurun," tambah Fahrujiansyah.

Saat ini, Satpol PP telah memberikan tiga kali teguran kepada pedagang liar. Dengan demikian, tahap selanjutnya adalah penindakan sesuai aturan yang berlaku.

Pihaknya berkomitmen untuk menciptakan keadilan bagi seluruh pedagang. Selain menyiapkan tempat di pasar resmi, juga menunggu langkah penegakan aturan oleh Satpol PP. (DEWI PATMALASARI/j)