SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit -  Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, memastikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan dilakukan sekitar 10 hari sebelum Lebaran. 

Kepala Bidang Perbendaharaan Daerah BKAD Kotim, Juma'eh, menyatakan bahwa Peraturan Bupati (Perbup) telah selesai dan saat ini sedang dalam proses input Surat Perintah Membayar (SPM) dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

"Perbup untuk THR Tekon masih dalam proses. Pencairan kemungkinan berurutan PNS, PPPK, lalu Tekon," ungkapnya, Senin, 17 Maret 2025.

Ia menyebutkan ada 6.924 pegawai yaitu 4.865 PNS dan 2.059 PPPK akan menerima THR. Anggaran yang dialokasikan untuk THR sebesar Rp32,8 miliar. 

Lebih lanjut, setelah pencairan THR PNS dan PPPK, BKAD Kotim akan memproses THR untuk tekon. Besaran THR tekon adalah separuh dari gaji, dan penganggaran masuk dalam masing-masing OPD.  Jumlah anggaran untuk Tekon belum dihitung.

Pihaknya berharap dengan pencairan THR ini para pegawai baik ASN maupun tenaga kontrak dapat merasakan manfaatnya untuk memenuhi kebutuhan menjelang Hari Raya. Pemerintah daerah juga berharap proses pembayaran berjalan lancar tanpa kendala. 

"Kami ingin memastikan bahwa semua pegawai termasuk tenaga kontrak mendapat haknya tepat waktu," harapnya. (DEVIANA/j)