TAMIANG LAYANG –

BORNEONEWS, Tamiang Layang – Sutiyo Budi (43), warga RT 01 Kelurahan Tamiang Layang, Kabupaten Barito Timur, merasa heran karena dijadikan pihak terlawan oleh Muhammad Rafi'i (43), anggota Polri yang berdomisili di Desa Sungai Sandung, Kabupaten Hulu Sungai Utara. Perlawanan ini terkait dengan sita eksekusi yang dilakukan Pengadilan Negeri Tamiang Layang berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tamiang Layang Nomor 1/Pdt. Eks/2024/PN Tml Jo. Nomor 1/Pdt.G.S/2024/PN Tml tertanggal 12 November 2024.

Sita eksekusi tersebut dilakukan pada 6 Maret 2025 terhadap tanah dan bangunan yang berlokasi di Perumnas Nansarunai Blok B Nomor 15, RT 08, Kelurahan Tamiang Layang, dengan termohon Yudha Tri Purwanto.

"Itu kan sudah ada putusan pengadilan dan penetapannya. Sita eksekusi pun telah dilaksanakan pada 6 Maret 2024. Kami bingung kenapa ada perlawanan dari pihak ketiga (Muhammad Rafi'i), padahal saya tidak mengenal beliau," ujar Sutiyo usai sidang perdana perkara perdata Nomor 11/Pdt.Bth/2025/PN Tml, Senin, 17 Maret 2025.

Sutiyo menegaskan, pada saat aset diajukan sebagai objek sita, status kepemilikan masih atas nama Yudha Tri Purwanto. Sementara, transaksi jual beli antara Yudha dan Muhammad Rafi'i terjadi setelah penetapan pengadilan.

"Saya sudah cek di BPN (Badan Pertanahan Nasional), sertifikat hak miliknya (SHM) Nomor 00066 atas nama Yudha Tri Purwanto. Itu yang kami ajukan untuk sita eksekusi ke Pengadilan Negeri Tamiang Layang," jelasnya.

Meski heran, Sutiyo menegaskan akan tetap menghormati putusan pengadilan dan mengikuti proses mediasi yang diarahkan hakim mediator.

Di sisi lain, Muhammad Rafi'i melalui kuasa hukumnya, Ahmad Gazali Noor, mengajukan gugatan perlawanan. Ia menyatakan telah membeli tanah dan bangunan tersebut dari Yudha Tri Purwanto pada 5 Februari 2025 melalui proses jual beli yang sah di hadapan notaris.

Sebelumnya, sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 00066 digunakan sebagai agunan pinjaman di Bank Syariah Indonesia Cabang Tanjung. Namun, sertifikat tersebut dikembalikan bank pada 14 Januari 2025.

Ahmad Gazali Noor berpendapat bahwa Muhammad Rafi'i adalah pembeli beritikad baik yang memperoleh hak kepemilikan secara sah sesuai ketentuan hukum.

"Dengan demikian, sita eksekusi tidak dapat dilakukan terhadap aset yang telah beralih kepemilikan kepada pihak ketiga," ujarnya.

Ahmad juga meminta agar hak kliennya dilindungi dan putusan dalam perkara ini tetap dapat dilaksanakan, meskipun ada upaya hukum lanjutan seperti banding atau kasasi.

Sidang berikutnya dijadwalkan untuk mediasi antara kedua belah pihak. (AGUSTINUS BOLE MALO/J)