TAMIANG LAYANG –

BORNEONEWS, Tamiang Layang - DPRD Kabupaten Barito Timur menggelar rapat kerja terkait nasib puluhan karyawan PT Mitra Jaya Agro Palm (MJAP) yang telah bekerja selama sekitar 12 tahun tanpa menerima gaji, Senin, 17 Maret 2025.

Rapat kerja tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Barito Timur, Mardianto, didampingi Wakil Ketua II, Eskop, serta dihadiri perwakilan eksekutif termasuk Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Perindustrian (Disnakertrans) Barito Timur, dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP).

Usai rapat, Mardianto menjelaskan bahwa pihaknya bersepakat untuk meminta KPHP memberikan penjelasan terkait status kawasan yang dikelola perusahaan. Informasi tersebut akan disampaikan kepada pemerintah daerah guna menentukan langkah yang tepat, termasuk kemungkinan penghentian aktivitas perusahaan hingga hak karyawan terpenuhi.

"Tuntutan karyawan tidak banyak, hanya berkaitan dengan hak mereka yang selama ini diabaikan. Mereka telah bekerja sejak 2012, namun hingga saat ini belum menerima gaji. Kami masih menelusuri pihak yang bertanggung jawab, apakah PT Mentari yang bekerja sama dengan PT MJAP, atau langsung dari PT MJAP," ujarnya.

Menurut Mardianto, PT Mentari diduga memiliki hubungan kerja sama dengan PT MJAP dalam mengelola lahan seluas sekitar 5.000 hektare yang sebelumnya merupakan milik warga. Namun, setelah proses ganti untung, lahan tersebut menjadi milik perusahaan. Sayangnya, pihak perusahaan tidak aktif, sehingga karyawan dan warga merasa resah.

"Kami mendorong KPHP untuk membuat surat edaran kepada pemerintah daerah agar semua kegiatan di lahan tersebut dapat diawasi dan sesuai dengan hukum yang berlaku. Kami juga meminta Disnakertransperin untuk memanggil pihak perusahaan dan memastikan tanggung jawab mereka terhadap karyawan," tambahnya.

Mardianto menegaskan bahwa penyelesaian masalah ini harus sesuai dengan amanat undang-undang. Pemerintah daerah, bersama KPHP dan Disnakertrans, diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum serta memastikan hak-hak 88 karyawan yang selama ini belum menerima hak mereka.

"Kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan dengan baik, sehingga para karyawan dapat bekerja secara legal dan mendapatkan hak yang layak," tutup Mardianto. (AGUSTINUS BOLE MALO/j)