SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) serius dalam mengawasi pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi pekerja/buruh.

Melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), diterbitkan Surat Edaran Nomor: 500.15/0377/DISNAKERTRANS.4/III/2025 yang ditandatangani Bupati Kotim, Halikinnor.  

"Surat edaran ini menegaskan kewajiban perusahaan untuk membayar THR sesuai peraturan yang berlaku," kata Kepala Disnakertrans Kotim, Johny Tangkere, Selasa, 18 Maret 2025.

Pembayaran THR merupakan kewajiban pengusaha berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021, Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, dan SE Menteri Tenaga Kerja Nomor: M/2/HK.04/III/2025. 

"THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan dan harus dibayarkan penuh, tanpa dicicil," tegas Johny.  

Keterlambatan akan dikenakan denda 5 persen dari total THR, sementara kegagalan membayar akan berujung pada sanksi administratif.

Ketentuan pembayaran THR juga diatur secara rinci dalam surat edaran tersebut. Pekerja yang telah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus berhak menerima THR. 

"THR sebesar satu bulan upah diberikan kepada pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih," ucapnya. 

Dia menyebut pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan akan menerima THR secara proporsional, dihitung berdasarkan rumus: Masa Kerja x 1 bulan upah  ÷ 12.

Perhitungan upah untuk pekerja harian lepas didasarkan pada rata-rata upah 12 bulan terakhir atau masa kerja yang telah berjalan jika kurang dari 12 bulan.

"Terkait perusahaan industri padat karya tertentu yang melakukan penyesuaian upah akibat kondisi ekonomi global, dasar perhitungan THR tetap menggunakan upah terakhir sebelum penyesuaian," imbuhnya.

Surat Edaran ini untuk melindungi hak pekerja dan menciptakan hubungan industrial yang harmonis.  Pemkab Kotim mengimbau seluruh perusahaan di Kotim untuk mematuhi aturan ini demi kesejahteraan pekerja menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H dan Natal 2025.

"Kepatuhan terhadap peraturan ini diharapkan dapat memastikan setiap pekerja menerima THR sesuai haknya," tutupnya. (DEVIANA/R)