SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Satuan Tugas Garuda Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyita 12.069,39 lahan sawit PT Globalindo Alam Perkasa (PT GAP) yang merupakan anak perusahaan Musim Mas Group di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Selasa, 18 Maret 2025.

Pemasangan plang sitaan tersebut dilaksanakan saat kunjungan Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Richard Tampubolon didampingi Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri beserta rombongan.

Kedatangan pejabat negara tersebut disambut oleh Komandan Satgas Garuda Mayjen TNI Yusman Madayun didampingi Panglima Kodam XII/Tanjungpura Mayjen TNI Jamallulael dan jajaran Forkopimda Kotim.

"Operasi ini bertujuan untuk mengembalikan aset negara yang berada di kawasan hutan agar dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat," kata Richard Tampubolon.

Adapun Satgas Garuda PKH telah melaksanakan operasi penertiban kawasan hutan secara serentak di 19 provinsi, dari Sumatera Utara hingga Papua sejak 24 Februari hingga 18 Maret 2025. Operasi tersebut mencatat keberhasilan penertiban terhadap 317 ribu hektare kawasan hutan yang merupakan aset negara.

Lahan tersebut akan segera dikembalikan kepada negara guna mendukung kesejahteraan masyarakat, sesuai dengan visi dan misi Presiden RI, Prabowo Subianto.

Lebih lanjut, langkah ini menunjukkan negara hadir dalam upaya menyelesaikan berbagai permasalahan di daerah secara menyeluruh. Selain menertibkan aset negara, operasi ini juga bertujuan untuk mempercepat upaya perlindungan lingkungan serta memastikan pemanfaatan kawasan hutan bagi kepentingan masyarakat.

Ia menjelaskan tugas utama penegakan hukum tetap berada di bawah kewenangan aparat penegak hukum (APH) seperti kepolisian dan kejaksaan. Namun, keterlibatan TNI bersifat mendukung dengan memastikan proses penertiban berjalan lebih efektif dan aman. Kehadiran TNI dalam Satgas PKH juga dinilai memiliki dasar hukum yang kuat. Kehadiran TNI untuk memperkuat efektivitas penertiban lahan illegal serta mengurangi potensi konflik yang terjadi di lapangan.

"Sebagaimana Pasal 7 Ayat (2) UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang menyebutkan bahwa salah satu tugas Operasi Militer Selain Perang (OMSP) adalah membantu pemerintah dalam penegakan hukum dan menjaga ketertiban masyarakat," tandasnya.

Sementara itu General Manager Musim Mas Group Regional Kalimantan Tengah, Rusli Salim alias Atong mengatakan pihaknya terkejut termasuk dalam kawasan yang dilakukan penyitaan oleh Satgas Garuda. 

"Kami sudah memiliki perizinan lengkap baik itu Izin Usaha Perkebunan (IUP) maupun Hak Guna Usaha (HGU), dan dulu kami sudah ganti rugi lahan masyarakat, sehingga kami bingung mengapa status kawasan ini berubah menjadi kawasan hutan," kata Rusli.

Rusli berharap persoalan ini segera mendapatkan solusi yang baik karena segala proses perizinan sudah pihaknya ikuti dan jalani, bahkan sudah ikut membayar denda sesuai UU Cipta Kerja. 

"Dan kita ingin segera mendapat penyelesaian, karena penyitaan ini akan sangat berdampak pada perusahaan termasuk nasib para karyawan. Semua luasan lahan kita tidak hanya kebun, namun kantor serta gudangpun sudah masuk dalam luasan HGU yakni Nomor 44 yang diterbitkan pada Tahun 2008,"tandasnya. (DEWI PATMALASARI/R)