PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Guna menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas di wilayah perkotaan, Pemkab Kobar menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor : 500.11.8/486/DISHUB.III/2025 tanggal 12 Maret 2025  tentang pembatasan jam operasional kendaraan angkutan barang di Kota Pangkalan Bun.

Bupati Kobar Nurhidayah, Selasa, 18 Maret 2025 menjelaskan pembatasan ini dilakukan untuk mengurangi potensi gangguan lalu lintas akibat kendaraan angkutan barang pada jam padat aktivitas masyarakat.

"Pembatasan jam operasional ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Daerah Kobar Nomor 16 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat," jelas Bupati.

Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kobar Amir Hadi menjelaskan kendaraan angkutan barang dilarang melintas di wilayah Kota Pangkalan Bun mulai pukul 05.30 WIB hingga pukul 21.00 WIB.

"Pada jam tersebut merupakan waktu padat aktivitas masyarakat. Karena itu, kami mengimbau seluruh operator kendaraan angkutan barang untuk tidak melintas di jam-jam tersebut demi keselamatan dan kelancaran lalu lintas," jelas Amir Hadi.

Amir Hadi menjelaskan,  jenis kendaraan angkutan barang yang dibatasi operasionalnya meliputi kendaraan dengan jumlah berat yang diperbolehkan (JBB) lebih dari 10 ton.

"Kemudian kendaraan dengan dimensi panjang lebih dari 9 meter dan lebar lebih dari 2,2 meter, kendaraan pengangkut pasir atau tanah tanpa penutup muatan dan kendaraan pengangkut buah sawit yang melebihi daya angkut yang diizinkan," jelas Amir Hadi.

Amir Hadi menegaskan bahwa setiap pelanggaran terhadap ketentuan dalam SE tersebut akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

"Pengawasan dan penegakan aturan akan dilakukan oleh Kepolisian, Dinas Perhubungan, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).Dengan adanya pengaturan ini, diharapkan masyarakat pengguna jalan di Kota Pangkalan Bun dapat lebih nyaman dan aman dalam beraktivitas," pungkasnya. (WAHYU KRIDA/R)