KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Tim Resmob Polres Kapuas menangkap empat orang pelaku pengeroyokan yang terjadi di Taman Raja Bunu, Jalan Tambun Bungai, Kelurahan Selat Tengah, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas. 

Peristiwa pengeroyokan ini terjadi pada Minggu, 16 Maret 2025 sekitar pukul 02.00 WIB dan menimpa seorang pria berinisial AP.

Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Reskrim AKP Rizki Atmaka Rahadi menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika korban bersama rekannya, RK singgah di taman untuk menunggu seorang teman lagi. 

Di lokasi, mereka pun bertemu, hingga duduk bersama sekelompok orang yang diduga sedang mengonsumsi minuman keras. 

Tidak lama berselang, seorang perempuan datang dan langsung bergabung dalam kelompok tersebut. 

Namun, salah satu orang dari kelompok itu mendadak meluapkan emosi dan memukul perempuan tersebut.

Korban yang berinisiatif melerai justru menjadi sasaran amukan kelompok tersebut.

Ia dipukul secara bersama-sama hingga tidak sadarkan diri. Rekannya pun yang berusaha membantu juga ikut menjadi korban pemukulan sebelum akhirnya dapat melarikan diri dan bersembunyi. 

Setelah kondisi aman, R menemukan AP dalam keadaan pingsan dan segera membawanya ke rumah temannya untuk beristirahat.

Berdasarkan laporan korban, tim kepolisian bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap empat terduga pelaku dalam kurun waktu dua hari setelah kejadian. 

Para pelaku yang diamankan adalah IS (23), H (18), IM (20), dan MAK (18) warga Kecamatan Selat. 

"Para pelaku ditangkap di beberapa lokasi berbeda di wilayah Kapuas dan Pulang Pisau," katanya, Selasa, 18 Maret 2025.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa para pelaku melakukan pengeroyokan dalam kondisi terpengaruh minuman keras. 

Saat ini, mereka telah diamankan dan diserahkan kepada penyidik Satreskrim Polres Kapuas untuk proses hukum lebih lanjut. 

Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang dilakukan secara bersama-sama. 

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa hasil visum korban sebagai bagian dari proses penyelidikan. (DODI/j)