SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit –  General Manager Musim Mas Group Regional Kalimantan Tengah, Rusli Salim, mempertanyakan penyitaan lahan sawit milik PT Globalindo Alam  Prakasa (GAP), anak perusahaan Musim Mas Group, seluas 12.069,39 hektare di Kabupaten Kotawaringin Timur.

Alasannya karena pihaknya merasa telah mengantongi izin lengkap, termasuk Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan Hak Guna Usaha (HGU), serta telah melakukan ganti rugi lahan kepada masyarakat yang sebelumnya berupa kebun karet dan rotan.

"Kami bingung mengapa status kawasan ini berubah menjadi kawasan hutan," ujar Rusli Salim, Selasa, 18 Maret 2025.

Ia menambahkan bahwa perusahaan telah mengikuti seluruh proses perizinan dan bahkan telah membayar denda. Namun, lahan perusahaan tersebut tetap dilakukan penyitaan. 

Ia pun berharap pemerintah segera memberikan solusi atas permasalahan ini.  Penyitaan lahan tersebut, menurutnya akan berdampak besar terhadap perusahaan, termasuk nasib para karyawan.  

Ia menekankan bahwa seluruh lahan yang disita, termasuk kantor dan gudang, telah tercakup dalam HGU Nomor 44 yang diterbitkan pada tahun 2008.

"Kami ingin segera mendapat penyelesaian oleh pemerintah. Karena penyitaan ini akan sangat berdampak pada perusahaan termasuk nasib para karyawan," terangnya. 

 Pernyataan ini muncul sebagai tanggapan atas operasi penertiban lahan ilegal yang dilakukan oleh Satgas Garuda.  Dimana Satgas tersebut berhasil menyita 12 ribu hektare di PT. GAP.  (DEVIANA/)