BORNEONEWS, Sampit – Wakil Ketua I DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Juliansyah, meminta pemerintah daerah memperketat pengawasan terhadap peredaran Minyakita. Hal ini menyusul temuan kasus minyak goreng bersubsidi yang tidak sesuai takaran di wilayah Kotim.
"Adanya kasus Minyakita tidak sesuai takaran yang ditemukan di daerah kita ini harus menjadi perhatian serius, karena sangat merugikan masyarakat. Meskipun baru satu kasus yang ditemukan dalam sidak Pemkab Kotim, dampaknya bisa luas terhadap kepercayaan masyarakat," kata Juliansyah, Rabu, 19 Maret 2025.
Menurutnya, kasus semacam ini sudah menjadi isu nasional, sehingga pemerintah daerah harus merespons dengan langkah konkret agar tidak terjadi lagi. Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan peredaran Minyakita.
"Saya meminta masyarakat turut mengawasi. Jika menemukan atau mencurigai adanya penjualan Minyakita yang tidak sesuai takaran, segera laporkan kepada pihak berwenang agar bisa ditindaklanjuti," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Wakil Bupati Kotim Irawati bersama Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kotim, Satpol PP dan Kepolisian menemukan Minyakita dari salah satu produsen yang dijual di Pasar PPM disunat atau kurang takaran.
--page
Saat itu, tim gabungan mengukur volume minyakita di Pasar PPM, Distributor, dan Pasar Subuh dengan 3 sampel dari produsen yang berbeda-beda. Minyakita yang dijual salah satu pedagang ternyata memiliki takaran kurang dari 1 liter.
Minyakita kemasan botol yang diproduksi PT Samari Borneo Indah dari Kotawaringin Barat, isinya hanya 940 ml, sehingga kurang 60 ml dari takaran yang tertera dalam kemasan. Namun, minyakita kemasan bantal produsen yang sama memiliki takaran yang pas 1 liter.
Lanjutnya, untuk Minyakita kemasan botol dari Koperasi Media Bersama Sejahtera dari Kotawaringin Barat justru melebihi takaran yang tertera yang semestinya 1 liter, yaitu 1.010 ml atau lebih 10 ml.
Terakhir, tim mengecek Minyakita produksi PT Sukajadi Sawit mekar, yang memiliki takaran tepat 1 liter saat dilakukan pengukuran. (DEWI PATMALASARI/Y)









