PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Loka Pengawas Obat dan Makanan (Loka POM) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melakukan pemantauan bahan pangan dan makanan di sejumlah ritel, swalayan, toko sembako, pasar tradisional, serta pasar jajanan khas Ramadan di Pangkalan Bun.

Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan masyarakat sebagai konsumen mendapatkan produk yang aman, tidak kedaluwarsa, dan bebas dari bahan berbahaya.

Kepala Loka POM Kobar, Chatulis Indra Jaya, menyatakan bahwa pemantauan ini dilakukan untuk menjamin keamanan pangan, mutu, serta legalitas produk yang beredar di pasaran.

"Kegiatan ini tidak hanya bertujuan untuk pengawasan, tetapi juga memberikan edukasi kepada masyarakat agar lebih bijak dalam memilih dan memilah produk yang mereka beli," ujar Chatulis Indra Jaya, Rabu, 19 Maret 2025.

Pemantauan ini melibatkan kerja sama antara Loka POM Kobar dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Dinas Kesehatan, serta Polres Kobar.

--page


Tim gabungan menyisir berbagai lokasi dan menemukan beberapa produk yang sudah mendekati masa kedaluwarsa namun masih diperjualbelikan.

"Dari hasil monitoring, kami masih menemukan sejumlah produk yang sudah memasuki masa kedaluwarsa. Oleh karena itu, kami langsung memberikan imbauan kepada pedagang untuk menarik barang tersebut dari peredaran," tambahnya.

Selain pengawasan langsung, tim juga memberikan sosialisasi kepada pedagang dan masyarakat tentang pentingnya memperhatikan izin edar, tanggal kedaluwarsa, serta kemasan produk sebelum membeli atau menjualnya.

Pada kegiatan kali ini, Loka POM Kobar telah melakukan pemeriksaan di 11 titik yang meliputi pedagang ritel dan pasar tradisional di Pangkalan Bun.

Diharapkan dengan adanya pemantauan ini, masyarakat semakin terlindungi hak-haknya dalam memperoleh produk pangan yang aman dan berkualitas.

"Kami berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya memilih produk yang legal dan aman dikonsumsi, sehingga tidak ada lagi kasus produk pangan berbahaya yang beredar di pasaran," tutup Chatulis. (DANANG/Y)