BORNEONEWS, Palangka Raya – Sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Sarana Kamar Operasi yang Terintegrasi (SIRO) di RSUD Jaraga Sasameh Buntok kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dr. Leonardus Panangian Lubis dengan hukuman lima tahun penjara.
JPU I Made Bayu Hadi Kusuma Widjaya menyampaikan, tuntutan tersebut berdasarkan pertimbangan yang memberatkan dan meringankan terdakwa.
"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, serta bersikap berbelit-belit dalam persidangan. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga," ujarnya saat membacakan tuntutannya, Selasa sore, 18 Maret 2025.
Selain pidana penjara selama lima tahun dikurangi masa tahanan, JPU juga menuntut terdakwa Leonardus denda sebesar Rp100 juta subsider empat bulan kurungan penjara.
JPU menuntut Majelis Hakim untuk menyatakan dr. Leonardus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
--page
Di sisi lain, penasihat hukum terdakwa, Ndjuan Lingga, menyatakan keberatan dengan tuntutan tersebut. Menurutnya, tidak ada fakta yang membuktikan kliennya melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan.
"Kami terkejut dengan tuntutan JPU mengingat fakta di persidangan tidak menunjukkan adanya tindakan pidana. Kami akan menyampaikan pledoi yang maksimal untuk membela klien kami," ungkapnya.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan pledoi dari penasihat hukum terdakwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan putusan akhir.
"Kami akan mengulas seluruh fakta persidangan dalam pledoi nanti dan mengupayakan pembelaan hukum sebaik mungkin," pungkas Ndjuan.
Diketahui, kasus ini berawal dari dugaan korupsi dalam pengadaan SIRO di RSUD Jaraga Sasameh Buntok senilai Rp10,69 miliar. Berdasarkan hasil audit, proyek tersebut diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,57 miliar. (HERMAWAN DP/Y)









