BORNEONEWS, Palangka Raya - Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Tengah, Bambang Irawan, mengungkapkan kekesalannya terhadap kurang lebih 10 perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Kapuas, khususnya di Kapuas Hulu.
Perusahaan-perusahaan tersebut dinilai lalai dalam menjalankan kewajiban reboisasi, reklamasi, dan rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS), yang diduga berkontribusi pada banjir besar yang melanda kawasan tersebut.
Bambang Irawan menegaskan perlunya tindakan tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang abai terhadap lingkungan. Ia mendesak agar aktivitas perusahaan-perusahaan tersebut dihentikan sementara.
"Kalau perusahaan tidak melakukan kewajibannya, stop saja aktivitasnya," tegasnya, Rabu 19 Maret 2025
Banjir yang melanda Kapuas Hulu, daerah yang dikenal sebagai pusat aktivitas tambang dan perkebunan, menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat. Bambang mempertanyakan komitmen perusahaan dalam menjalankan kewajiban reklamasi, reboisasi, dan rehabilitasi DAS.
"Banjir itu luar biasa, banyak perusahaan tambang, banyak perusahaan kebun di sana. Pertanyaan saat ini, ada enggak mereka melakukan reklamasi, ada enggak mereka melakukan reboisasi ataupun rehabilitasi DAS?" tanyanya.
Legislator PDI Perjuangan ini mengkritik keras aksi perusahaan yang hanya memberikan bantuan setelah bencana terjadi, seperti pembagian beras. Ia menilai tindakan tersebut sebagai upaya cari muka yang tidak menyelesaikan akar permasalahan.
"Jangan mereka tampil pada saat banjir berbagi beras, masyarakat tidak perlu itu. Masyarakat itu perlu dari awal, dari pencegahan dini," ujarnya.
Bambang juga menyoroti praktik perusahaan yang membuang limbah ke sungai, memperparah kualitas lingkungan dan menunjukkan ketidaksesuaian dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
"Yang bikin saya gregetan adalah ada beberapa perusahaan pada saat banjir itu limbah mereka masuk ke sungai. Kan itu menjadi masalah, berarti AMDAL mereka engga sesuai, penanganan lingkungan mereka tidak sesuai, kalau gitu tutup saja," tegasnya.
Meskipun kewenangan penutupan perusahaan berada di tangan pemerintah pusat, Bambang menegaskan komitmennya untuk mengawasi dan mengimbau penghentian sementara aktivitas perusahaan-perusahaan yang terbukti melanggar aturan lingkungan.
"Walaupun bukan kewenangan kita menutupnya (kewenangan pusat), tidak apa-apa. Okey, kita gak nutup, cuman hentikan aktivitas mereka," tutupnya. (PATHUR/H)









