BORNEONEWS, Palangka Raya - Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kota Palangka Raya melakukan audiensi dan koordinasi dengan Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya, Emi Abriyani.
Pertemuan ini difokuskan pada evaluasi proses verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Audiensi tersebut bertujuan untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Palangka Raya dari sektor BPHTB.
Ikatan PPAT dan BPPRD sepakat untuk meningkatkan sinergi dan kolaborasi dalam rangka memperlancar proses verifikasi dan pembayaran BPHTB. Hal ini dinilai penting untuk memastikan semua kewajiban pajak terpenuhi dengan baik.
Dalam pertemuan tersebut, Ikatan PPAT menyampaikan beberapa masukan dan saran terkait penyempurnaan proses verifikasi BPHTB.
Mereka berharap agar proses verifikasi dapat lebih efisien dan transparan, sehingga dapat mempercepat waktu pelayanan kepada masyarakat. Masukan tersebut diterima dengan baik oleh Kepala BPPRD.
Emi Abriyani, Kepala BPPRD Kota Palangka Raya, menyampaikan apresiasinya atas peran aktif Ikatan PPAT dalam mendukung optimalisasi PAD. Ia menekankan pentingnya kerjasama yang baik antara BPPRD dan Ikatan PPAT dalam rangka meningkatkan penerimaan BPHTB.
Kerjasama ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi pembangunan Kota Palangka Raya.
"Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan dan mempermudah proses verifikasi BPHTB, kerjasama yang baik dengan Ikatan PPAT sangat penting dalam mencapai target penerimaan PAD dari sektor BPHTB," katanya, Rabu, 19 Maret 2025.
Audiensi ini menghasilkan kesepakatan untuk melakukan pembahasan lebih lanjut terkait penyempurnaan sistem verifikasi BPHTB. Kedua belah pihak sepakat untuk membentuk tim kerja yang akan membahas secara detail mekanisme verifikasi yang lebih efisien dan transparan.
"Harapannya, optimalisasi PAD dari sektor BPHTB dapat tercapai secara optimal dan berkelanjutan," pungkasnya. (PATHUR/H)









