PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Lahan Puskesmas Pahandut di Palangka Raya saat ini terlibat dalam sengketa. Mahkamah Agung Republik Indonesia, melalui putusan peninjauan kembali (PK), menetapkan bahwa lahan tersebut sah milik ahli waris. Akibatnya, pemerintah kota diwajibkan mematuhi putusan final dan mengikat ini. 

Untuk itu, Ketua Komisi III DPRD Kota Palangka Raya, Sigit Widodo, menekankan bahwa meskipun terjadi sengketa, pelayanan kesehatan di Puskesmas Pahandut harus tetap berjalan optimal. 

Ia mengingatkan bahwa banyak warga yang bergantung pada fasilitas kesehatan tersebut. Sigit juga menyarankan beberapa solusi, seperti negosiasi antara Pemerintah Kota Palangka Raya dan ahli waris untuk mempertahankan bangunan puskesmas atau memindahkannya ke lokasi lain. 

"Perlunya kajian mendalam terhadap isi putusan tersebut dan memastikan layanan kesehatan tetap tersedia bagi warga, termasuk kemungkinan membangun puskesmas baru di wilayah Kecamatan Pahandut jika eksekusi lahan harus dilakukan," katanya, Rabu, 19 Maret 2025.

Menurutnya, prioritas utama saat ini adalah memastikan bahwa pelayanan kesehatan kepada masyarakat tidak terganggu, sambil mencari solusi terbaik untuk penyelesaian sengketa tanah tersebut.

"Meskipun Puskesmas Pahandut sedang menghadapi sengketa tanah, saya meminta agar pelayanan kesehatan tetap berjalan optimal. Saat ini masyarakat bergantung pada fasilitas tersebut, sehingga pemerintah kota perlu memastikan layanan kesehatan tidak terganggu," pungkasnya. (MARINI/H)