BORNEONEWS, Palangka Raya - Anggota Komisi II DPRD Palangka Raya, Tantawi Jauhari menyampaikan salah satu tantangan utama dalam penataan bantaran Sungai Kahayan adalah memberikan kepastian hukum bagi warga yang telah lama bermukim di sana.
"Banyak dari mereka yang belum memiliki legalitas formal atas tanah yang ditempati, sehingga rentan terhadap relokasi tanpa kompensasi yang jelas. Oleh karena itu, diperlukan upaya bersama antara pemerintah dan warga untuk mencari solusi yang adil," katanya, Rabu, 19 Maret 2025.
Telah lama Pemerintah Kota Palangka Raya merencanakan konsep menata bantaran Sungai Kahayan yang bertujuan mengubah area menjadi kawasan yang estetis dan bernilai wisata.
Namun implementasi konsep ini memerlukan kajian mendalam, termasuk aspek sosial dan budaya serta kolaborasi antara pemerintah kota dan provinsi.
"Di perlukan kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dapat menghasilkan solusi yang saling menguntungkan. Penataan bantaran Sungai Kahayan harus dilakukan dengan pendekatan yang komprehensif, mempertimbangkan aspek estetika, ekonomi, sosial, dan legal," tegasnya.
Ia juga menekankan keterlibatan aktif warga setempat dalam proses perencanaan dan pelaksanaan sangat penting untuk memastikan bahwa solusi yang diambil sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi mereka.
"Dengan demikian, tujuan menciptakan kawasan yang indah dan tertata dapat tercapai tanpa mengorbankan hak-hak warga yang telah lama bermukim di sana," pungkasnya. (MARINI/R)









