BORNEONEWS, Palangka Raya - Anggota Komisi I DPRD Palangka Raya, Hatir Sata Tarigan meminta Pemko melakukan penertiban toko minuman keras atau miras ilegal tanpa izin.
Ia menekankan peredaran minuman keras tanpa izin dan pengawasan dapat menimbulkan berbagai dampak negatif bagi masyarakat, terutama terkait ketertiban dan keamanan.
"Jika tidak segera ditindak, fenomena ini dapat memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat," katanya, Rabu, 19 Maret 2025.
Untuk itu pengawasan rutin terhadap peredaran minuman keras dan memastikan penjual memiliki izin resmi.
Selain itu mengharapkan peredaran miras ilegal di Palangka Raya dapat diminimalisasi, sehingga ketertiban dan keamanan masyarakat tetap terjaga.
"Pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa peredaran minuman keras dikendalikan dengan ketat demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakatnya," anjurnya. (MARINI/R)









