BORNEONEWS, Tamiang Layang – Pemerintah Kabupaten Barito Timur menggelar rapat pembahasan efisiensi anggaran dalam pelaksanaan APBD 2025 guna memastikan optimalisasi penggunaan dana daerah, Rabu, 19 Maret 2025.
Rapat yang berlangsung di ruang rapat Bupati Barito Timur ini dipimpin oleh Wakil Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Barito Timur, Franz Sila Utama, yang juga menjabat sebagai Kepala Bapplitbangda Barito Timur.
Rapat tersebut dihadiri oleh para asisten Sekda, staf ahli, para kepala perangkat daerah dan camat. Kebijakan efisiensi anggaran ini didasarkan pada Surat Edaran Nomor 900/25/BPKAD/III/2025, yang menindaklanjuti Instruksi Presiden RI Nomor 1 Tahun 2025 serta Surat Edaran Nomor 900/833/SJ tentang penyesuaian pendapatan dan penghematan belanja daerah.
"Langkah efisiensi ini bertujuan memastikan efektivitas penggunaan anggaran serta mendukung sektor-sektor prioritas," tegas Franz Sila dalam sambutannya.
Beberapa kebijakan yang diterapkan dalam efisiensi APBD 2025, antara lain pembatasan belanja untuk kegiatan seremonial, studi banding, pencetakan, publikasi, seminar, dan Focus Group Discussion (FGD).
Kemudian pengurangan 50 persen belanja perjalanan dinas serta pembatasan honorarium dengan menyesuaikan standar harga satuan regional dan pengurangan 80 persen anggaran perjalanan dinas untuk kegiatan pendukung program stunting.
Penghapusan belanja pendukung yang tidak memiliki output terukur dan selektivitas dalam pemberian hibah langsung, baik dalam bentuk uang, barang, maupun jasa kepada kementerian/lembaga, serta penyesuaian belanja APBD yang bersumber dari transfer ke daerah.
Meskipun dilakukan efisiensi, anggaran tetap dialokasikan untuk fungsi wajib seperti pendidikan, infrastruktur pelayanan publik, standar pelayanan minimal, penurunan stunting, penghapusan kemiskinan ekstrem, pengendalian inflasi, serta program prioritas daerah lainnya.
"Dana yang dihemat akan dialihkan untuk mendukung sektor-sektor strategis, di antaranya pendidikan, kesehatan, infrastruktur, pengendalian inflasi, stabilitas harga bahan pokok, cadangan pangan, penciptaan lapangan kerja, serta pertumbuhan ekonomi masyarakat," terang Franz Sila.
Dia juga menekankan bahwa Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK), Bendahara Umum Daerah (BUD), dan Kuasa Bendahara Umum Daerah (KBUD) harus lebih ketat dalam pelaksanaan instruksi efisiensi ini. Selain itu, akan dilakukan penyesuaian pagu belanja tunjangan fungsional bagi PNS yang terdampak penyederhanaan birokrasi.
Pelaksanaan efisiensi anggaran ini akan diawasi oleh BPKP dan Inspektorat, serta wajib dilaporkan secara berkala setiap triwulan kepada Pemerintah Provinsi dan Kementerian Dalam Negeri.
Dengan kebijakan ini, Pemkab Barito Timur berharap APBD 2025 dapat lebih optimal dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta menciptakan pembangunan yang efektif dan berkelanjutan. (AGUSTINUS BOLE MALO/R)









