KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Seorang warga Kapuas, berinisial NA (44) akhirnya mengakui telah membuat laporan palsu mengenai kejadian penjambretan tas berisikan dompet yang menyimpan emas 2 Ons di Komplek Pertokoan Emas, Jalan Jenderal Sudirman, Kuala Kapuas, pada Selasa, 18 Maret 2025.

Dalam keterangan dan video klarifikasinya, NA menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat dan pihak kepolisian atas kebohongan yang telah dibuatnya.

"Saya meminta maaf kepada masyarakat Kapuas dan pihak kepolisian, khususnya Polres Kapuas, atas laporan palsu yang saya buat. Kejadian penjambretan di wilayah pasar Jalan Sudirman itu hanyalah karangan saya dan semuanya tidak benar. Sekali lagi, saya memohon maaf," ujar NA.

Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasi Humas Iptu Suroto menjelaskan bahwa berdasarkan pengakuan NA, alasan di balik laporan palsu ini adalah sakit hati terhadap adik kandungnya. 

NA merasa bahwa sang adik hanya menginginkan harta warisan dari ayah mereka, tanpa pernah mau peduli atau mengurus ayah yang sedang sakit stroke.

"Si kakak sakit hati dan terpikir hendak menguasai seluruh emas tersebut saat diminta bapak untuk menimbang emas ke pasar, karena sang bapak hendak mengeluarkan zakat fitrah," kata Iptu Suroto, Rabu, 19 Maret 2025.

Dengan niat tersebut, NA kemudian mendatangi Polsek Selat untuk membuat laporan palsu tentang penjambretan. 

Dalam laporannya, ia mengaku telah dirampas tasnya oleh seorang laki-laki yang datang dari Gang Firdaus (2). Tas yang berisikan dompet tersebut. Masing-masing dompet disebut berisi uang tunai Rp 1.500.000 dan emas seberat sekitar 2 ons, dengan total kerugian yang diklaim mencapai Rp 300.000.000.

Setelah dilakukan penyelidikan, laporan tersebut terbukti tidak benar. Sang ayah sebagai korban memaafkan anaknya dan kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan melalui mekanisme Restorative Justice.

"Permasalahan dalam keluarga akan diselesaikan secara internal dan atas pertimbangan hukum permasalahan tersebut diselesaikan dengan cara restorative justice," pungkasnya. (DODI/j)