TAMIANG LAYANG –

BORNEONEWS, Tamiang Layang – Pemasangan plang larangan di areal perkebunan kelapa sawit PT MJAP di Desa Bambulung, Kecamatan Pematang Karau, Kabupaten Barito Timur, menarik perhatian warga. Plang bertuliskan Clearing Order (C.O.) itu dipasang oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), menandakan bahwa lahan tersebut diduga melanggar peraturan perundang-undangan dan berada dalam penguasaan Pemerintah Republik Indonesia.

Plang tersebut mencantumkan larangan memperjualbelikan atau menguasai lahan tanpa izin dari Satgas PKH, sesuai Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025. Berdasarkan informasi yang diperoleh di lapangan, perkebunan kelapa sawit PT MJAP telah beroperasi tanpa izin resmi dari pemerintah.

Seorang warga yang enggan disebut namanya membenarkan pemasangan plang tersebut tiga hari lalu. 

"Kami melihat sendiri tim Satgas PKH memasang plang di areal perkebunan. Namun, ketika ditanya apakah masyarakat tetap boleh memanen sawit di sana, mereka tidak memberikan larangan secara langsung, jadi panen tetap dilakukan," ujarnya, Rabu, 19 Maret 2025.

Selain di Desa Bambulung, plang serupa juga dipasang di Desa Tarinsing, Kecamatan Paku, dengan luas lahan yang terdampak mencapai 1.436,6 hektare. Satgas PKH disebut akan terus melakukan pemantauan dan penertiban terhadap perkebunan kelapa sawit yang tidak memiliki izin sah di wilayah Kabupaten Barito Timur.

Menanggapi kondisi ini, salah satu warga, Kopriusa Mitel, yang memiliki lahan di area tersebut meminta pemerintah dan pihak terkait memberikan sosialisasi sebelum pemasangan plang. 

"Saya mendukung upaya pemerintah menguasai kawasan hutan lindung atau lahan tanpa kepemilikan yang jelas. Namun, seharusnya ada sosialisasi agar masyarakat tidak kebingungan," kata Kopriusa, Rabu, 19 Maret 2025.

Ia mengusulkan agar masalah ini dibahas melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama DPRD dan pihak terkait. 

"Kita perlu duduk bersama, melibatkan Satgas, pemerintah daerah dan instansi terkait, untuk memastikan apakah titik koordinat yang digunakan sudah tepat atau ada kesalahan dalam penetapan kawasan," tambahnya.

Kopriusa juga menyoroti dampak kebijakan ini terhadap masyarakat, termasuk tertundanya proses penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) oleh pemerintah desa. 

"Kondisi ekonomi masyarakat bisa semakin sulit karena kepala desa takut mengeluarkan SKT atau melanjutkan sertifikat tanah. Jangan sampai keputusan ini merugikan banyak orang tanpa solusi yang jelas," tegasnya.

Warga berharap pemerintah daerah turun tangan dan memberikan kejelasan agar polemik ini tidak berlarut-larut. (AGUSTINUS BOLE MALO/j)