PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pilkada kembali menjadi perhatian dalam Rapat Koordinasi Evaluasi Logistik dan Perencanaan Anggaran Pilkada Tahun 2024 yang digelar di Sampit.

Kepala Bidang Politik Dalam Negeri Kesbangpol Kalteng, Mulyo Suharto, menegaskan bahwa aturan netralitas ASN diatur dalam UU No. 10 Tahun 2016 dan Permendagri No. 1 Tahun 2018.

“Petahana dilarang mengganti pejabat tanpa persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri guna menjaga keseimbangan pemerintahan dan mencegah penyalahgunaan kewenangan,” katanya di Sampit, Senin, 18 Maret 2025.

Selain itu, ia juga menekankan pentingnya pengawasan dan mitigasi potensi konflik agar Pilkada berjalan aman dan tertib.

Kepala Badan Kesbangpol Kalteng, Katma F. Dirun, menyatakan bahwa pihaknya terus berupaya mengawal pelaksanaan regulasi pemilu serta memastikan peningkatan partisipasi masyarakat dalam pesta demokrasi.

Ia menambahkan bahwa Kesbangpol berperan dalam membangun kesadaran masyarakat agar Pilkada berjalan sesuai prinsip demokrasi yang sehat dan berkualitas. (HERMAWAN DP/j)