SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Pascapemasangan plang penyitaan di beberapa perusahaan perkebunan di Kotawaringin Timur (Kotim) oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), masih banyak kebingungan di masyarakat. Anggota DPRD Kotim, Sihol Parningotan Lumban Gaol, menyoroti minimnya informasi terkait langkah yang harus diambil perusahaan setelah penyitaan dilakukan.

"Apakah setelah pemasangan plang itu ada surat perintah penghentian aktivitas atau hanya sekadar peringatan awal? Ini belum jelas bagi publik," kata Gaol, Rabu, 19 Maret 2025.

Menurutnya, ketidakjelasan ini berpotensi menimbulkan persepsi bahwa perusahaan mengabaikan keputusan pemerintah atau bahkan melawan aturan. Contohnya, PT. Agro Bukit di Jalan Jenderal Sudirman KM 26 yang masih melakukan aktivitas panen meskipun sudah ada plang penyitaan.

Gaol meminta Satgas PKH segera memberikan penjelasan resmi kepada masyarakat agar tidak terjadi multitafsir yang dapat memicu aksi-aksi tidak diinginkan, seperti penjarahan atau pemanenan massal oleh oknum.

"Kami mengingatkan Satgas PKH agar lebih transparan dalam menyampaikan informasi ke publik. Ini bagian dari sosialisasi untuk menghindari konflik di lapangan," tegasnya.

Ia juga meminta perusahaan yang arealnya terkena penertiban Satgas PKH agar memberikan klarifikasi terbuka. Jika memang masih boleh beroperasi, hal itu harus dijelaskan kepada masyarakat agar tidak muncul kesalahpahaman.

"Jangan sampai ketidakjelasan ini berujung pada hal-hal buruk di lapangan," pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letjend Richard Tampubolon menyebut pemerintah telah menyita seluas 317 ribu hektare lahan sawit ilegal termasuk di Kotim. Pengambilan aset negara ini dilakukan oleh Satgas Garuda. 

"Hasil dari operasi yang berlangsung sejak 24 Februari hingga 18 Maret 2025 ini mencatat keberhasilan penertiban terhadap 317 ribu hektar kawasan hutan yang merupakan aset negara," katanya, Selasa, 18 Maret 2025 di Sampit. (DEWI PATMALASARI/j)