BORNEONEWS, Sukamara - Dinas Perhubungan (Dishub) Sukamara diminta untuk menindaklanjuti kendaraan-kendaraan yang melanggar aturan, terutama yang over dimension dan ovel loading atau ODOL.
Hal itu diungkapnya Bupati Sukamara, Masduki saat mengunjungi Unit Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor (UPPKB) Sukamsra yang berada di Desa Natai Sedawak Kecamatan Sukamara.
“Saya minta Dinas Perhubungan untuk menegur atau menindaklanjuti jangan sampai kendaraan-kendaraan yang melanggar aturan itu dibiarkan sehingga mengakibatkan kerusakan jalan kita,” ucap Masduki, Kamis, 20 Maret 2025.
Menurutnya, fasilitas UPPKB bisa dimanfaatkan masyarakat untuk menguji kelayakan kendaraan bermotornya, agar kendaraan yang melintasi jalan-jalan di Kabupaten Sukamara laik dan tidak menyebabkan kerusakan jalan akibat ODOL.
"Kami harap dengan adanya KIR kendaraan ini bisa membatasi kendaraan yang melebihi atau ODOL," kata Masduki.
--page
Masduki menjelaskan bahwa membatasi kendaraan yang over dimension dan over loading itu maksudnya adalah kendaraan yang melebihi aturan yang telah ditentukan.
Kendaraan yang melakukan uji KIR di UPPKB Sukamara ada berbagai jenis seperti dump truk atau light truk, pik up muat sedang, mobil tangki dan tronton. (NORHASANAH/Y)









