PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Aksi tidak terpuji dilakukan oleh seorang mahasiswa di Palangka Raya berinisial B (22). Karena ditolak mantan pacarnya, U (19), untuk kembali menjalin hubungan, B mengancam akan menyebarkan video syur U yang direkam saat keduanya masih berpacaran.

B dan U sebelumnya menjalin hubungan asmara. Namun, U memutuskan hubungan tersebut karena merasa sudah tidak ada kecocokan lagi. Keputusan U ini rupanya tidak diterima B. Ia berusaha berbagai cara agar U mau kembali padanya, termasuk dengan cara yang tidak terpuji.

Keengganan U untuk kembali menjalin hubungan dengan B membuat B gelap mata. Ia mengancam akan menyebarkan video syur yang menampilkan adegan intim antara dirinya dan U. Ancaman tersebut membuat U merasa tertekan dan ketakutan.

Merasa terancam, U kemudian menceritakan masalahnya kepada Ketua Tim Virtual Police Bidhumas Polda Kalteng Ipda Shamsuddin atau Cak Sam.

"Saya kemudian memanggil B untuk dimintai klarifikasi dan diberikan pembinaan terkait adanya aduan dari U," katanya, Kamis, 20 Maret 2025.

Dalam pembinaan tersebut, Cak Sam menjelaskan kepada B bahwa perbuatannya melanggar hukum dan mengancam akan menyebarkan video pornografi. Cak Sam juga meminta B untuk menghapus semua video U yang mengandung unsur pornografi.

Setelah mendapatkan pembinaan dan menyadari kesalahannya, B akhirnya meminta maaf kepada U dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

"Kasus ini menjadi pengingat penting tentang pentingnya etika dalam hubungan percintaan dan konsekuensi hukum dari tindakan penyebaran konten pornografi," pungkasnya. (PATHUR/H)