SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Pemerintah menjamin tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal pascapenyitaan dan penyegelan lahan milik perusahaan besar swasta (PBS) di sektor perkebunan sawit tidak akan menyebabkan.

Langkah ini telah diantisipasi dengan strategi yang memastikan operasional perusahaan tetap berjalan.

“Penyitaan yang dilakukan tidak serta-merta menghentikan operasional perusahaan. Pengelolaan lahan yang telah diambil alih akan tetap berjalan sebagaimana mestinya di bawah manajemen baru, sehingga tidak ada dampak negatif terhadap karyawan,” kata Komandan Satgas Garuda, Mayjen TNI Yusman Madayun, Kamis, 20 Maret 2025.

Pemerintah telah menyiapkan langkah-langkah mitigasi melalui Tim Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dan Tim Transisi untuk menjamin keberlanjutan usaha serta perlindungan tenaga kerja.

Dengan adanya pengelola baru, kesejahteraan karyawan tetap menjadi prioritas, termasuk pemenuhan hak-hak pekerja seperti Tunjangan Hari Raya (THR).

Selain itu, sebagai bentuk perlindungan pemerintah memastikan adanya Jaminan Pemutusan Kerja (JPK) dan Jaminan Hari Tua (JHT) bagi karyawan yang terdampak.

“Satgas bekerja dengan penuh pertimbangan dan telah memikirkan dampak sosial serta ekonomi dari penyitaan lahan ini. Kewajiban terhadap pekerja, termasuk pembayaran THR, tetap dipenuhi,” tambah Yusman.

Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh isu-isu yang menyebutkan penyitaan ini akan berujung pada PHK massal. Langkah ini telah dikaji secara matang agar tidak merugikan pekerja yang menggantungkan hidupnya pada sektor perkebunan sawit.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berupaya menegakkan aturan di sektor perkebunan sawit tanpa mengorbankan hak-hak tenaga kerja yang bergantung pada industri tersebut. (DEWI PATMALASARI/H)