BORNEONEWS, Palangka Raya – Sidang lanjutan kasus penembakan warga sipil oleh seorang polisi kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Kamis 20 Maret 2025. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga saksi kunci dalam persidangan kali ini, yakni M. Fahridi, Syahruddin, dan Lis Margaretha
Ketiga saksi merupakan karyawan Lunuk Ramba Motor, bengkel tempat tersangka Anton mengganti jok mobilnya setelah insiden penembakan.
Ketiga saksi memberikan kesaksian terkait proses penggantian jok dan karpet mobil di bengkel tersebut. Mereka menjelaskan kronologi kejadian setelah mobil dibersihkan di Lapas Carwash, Jalan Tjilik Riwut Kilometer 2,5.
Meskipun sempat mengalami kendala karena suara saksi yang mengecil, majelis hakim berhasil mendapatkan keterangan yang cukup jelas mengenai peran para saksi dalam proses tersebut.
Namun, keterangan para saksi tersebut menimbulkan beberapa perbedaan pendapat dengan terdakwa. Anton membantah beberapa poin kesaksian yang dianggapnya kurang akurat. Perbedaan keterangan ini menjadi poin penting yang akan dikaji lebih lanjut oleh majelis hakim.
Menanggapi kesaksian tersebut, kuasa hukum Anton, Suriansyah Halim, berpendapat bahwa keterangan saksi justru meringankan kliennya. Ia menekankan bahwa peran utama dalam penggantian jok mobil lebih banyak dilakukan oleh Muhammad Haryono (MH), bukan Brigadir Anton.
"Hal ini, menurut saya menunjukkan tidak adanya intimidasi atau paksaan dari Brigadir Anton terhadap para saksi," ungkap Suriansyah Halim, Kamis, 20 Maret 2025.
Suriansyah Halim juga membantah adanya tekanan dari Anton terhadap MH. Ia menyatakan bahwa semua proses penggantian jok dilakukan atas inisiatif MH sendiri.
"Tidak ada istilah tekanan dan lain-lain, saksi menjelaskan bahwa saat datang membersihkan mobil itu, semua atas inisiatif Heri (MH), termasuk yang melapis karpet dasar," tegas Suriansyah. (PATHUR/H)









