BORNEONEWS, Muara Teweh - Hasil putusan MK terkait PSU di dua TPS di Kabupaten Barito Utara, antara perselisihan antara paslon 01 H Gogo Purman Jaya Hendro Nakalelo (GOGO HELO) dan paslon 02 Akhmad Gunadi dan Sastra Jaya (AGI-SAJA), menjadi sorotan.
Hal tersebut tak luput juga dari perhatian Badko HMI Kalteng, Tirta Yoga Panuntun. Ia menyampaikan, setiap daerah memiliki potensi polarisasi ekstrem. Dan mengajak seluruh komponen masyarakat untuk menjadikan PSU Pemilu Barito Utara sebagai pesta demokrasi dengan tetap menjaga persaudaraan dan persatuan, sehingga bisa memberikan manfaat bagi masa depan daerah dan bangsa.
“Adapun hasil yang kita diharapkan adalah terciptanya Pemilu yang damai dan tentram serta menghasilkan pemimpin yang berkarakter untuk Barito Utara kedepan," katanya, Kamis, 20 Maret 2025.
Terkait insiden penggerebekan dugaan money politik yang terjadi di Barito Utara menjelang Pemilihan Suara Ulang (PSU) menjadi alasan beberapa masyarakat hingga relawan 01 pun demonstrasi di depan Kantor Bawaslu Barito Utara.
"Untuk perihal dugaan money politik, itu kita serahkan pada pihak yang berwenang. Biarkan mereka yang yang bekerja, kita hanya perlu mengawasinya. Jangan sampai kita mengintervensi pihak Penyelenggara dan Pengawas Pemilihan Suara Ulang (PSU)."
Tirta Yoga Panuntun yang juga Presiden Mahasiswa IAIN Palangka Raya Periode 2021 ini menanggapi Massa aksi di depan Kantor Bawaslu yang bertahan dari pagi sampai sore hari. Dalam orasi beberapa relawan ada yang mengancam keluarga Ketua Bawaslu Barito Utara.
Dalam demokrasi, kata dia, hal yang biasa jika ada aksi damai/demonstrasi. Namun kita sangat menyayangkan adanya ancaman dari salah satu pendemo kepada Ketua Bawaslu Barito Utara sampai pada keluarganya. Inikan seharusnya tidak perlu sampai seperti itu.
“Jadi, harapan saya pada kedua paslon pilkada Barito Utara bisa mengkoordinir para pendukung dan simpatisan untuk tetap menjaga keamanan dan kondusifitas sehingga pelaksanaan PSU di Barito Utara dapat berjalan dengan aman dan lancar. Karena PSU ini adalah perintah MK, maka wajib untuk dilaksanakan,” pungkasnya. (RAMADHANI/j)









