PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Belum adanya titik temu siapa yang bertanggung  jawab antara 3 pihak yang terlibat dalam proses jual beli lahan untuk membayar uang balik nama sebesar Rp 60.000.000 membuat permasalahan tersebut berlanjut kepengadilan.

Pihak yang bersengketa terkait hal ini adalah pihak ketiga yaitu Tika Pranindyastuti yang merupakan Direktur Utama PT. Inja Borneo Jaya yang saat ini sebagai penggugat dan pihak pertama Sumarniyati dan kawan kawan.

Sidang dengan agenda pemgajuan alat bukti tambahan dari para pihak ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun, Kamis, 20 Maret 2025.

Penasehat Hukum (PH) Penggugat yaitu Wangivsy Eryanto mengatakan persidangan ini merupakan tindak lanjut dari tanggung jawab lahan yang dibeli oleh PT. Inja Borneo Jaya yang sebelumnya di pimpin oleh almarhum Sumardi.

"Awalnya lahan ini milik Sumarniyati selaku pihak pertama dan kemudian dijual pada pihak Masyaniayah dan kemudian dijual lagi pada almarhum Sumardi yang saat itu menjabat sebagai PT. Inja," jelas Wangivsy Eryanto.

Namun ternyata saat ini, lanjut Wangivsy Eryanto, saat pihak klien berniat melakukan balik nama, lantaran sertifikatnya yang masih atas nama pihak pertama, terjadilah permasalahan.

"Karena pihak pertama tidak bersedia melakukan tanda tangan dalam proses balik nama serta membayar biaya Rp 60.000.000 dan upaya mediasi tidak membuahkan hasil, maka dilanjutkan dengan upaya hukum gugatan perdata," jelas Wangivsy Eryanto.

Di tempat yang sama, Muhammad Ridwan selaku PH dari pihak Tergugat mengatakan sebenarnya gugatan dari pihak PT. Inja tidak berdasar.

"Karena pasca penjualan lahan dari pihak pertama ke pihak kedua dan kemudian pihak kedua menjual lagi lahan tersebut pada pihak ketiga, maka sesuai dengan perjanjian yang dilakukan oleh pihak kedua dan ketiga maka biaya balik nama dan lainnya disepakati ditanggung pihak ketiga," jelas Muhammad Ridwan.

Menurut Muhammad Ridwan, tentunya sangat aneh bila pihak pertama yang digugat hanya lantaran nama yang ada dalam sertifikat adalah nama dari ahli waris pihak pertama.

"Padahal kami memberikan solusi mudah. agar bisa balik nama tidak menggunakan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) namun menggunakan surat kuasa khusus," jekas Muhammad Ridwan. (WAHYU KRIDA/j)