PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Seorang karyawati rumah billiard di Palangka Raya, berinisial B (21), harus melapor ke polisi karena diancam oleh istri mantan kekasihnya.

Ancaman tersebut berupa penyebaran video syur yang direkam saat B menjalin hubungan dengan mantan kekasihnya tersebut. Kasus ini ditangani oleh Ipda Shamsuddin Cak Sam, Ketua Tim Virtual Police Bidhumas Polda Kalteng.

B menceritakan kisahnya kepada Cak Sam melalui jalur virtual. Ia mengaku pernah berpacaran dengan seorang pria berinisial K (25) asal Kabupaten Gunung Mas, selama dua tahun sebelum K menikah. Selama masa pacaran, K merekam video syur saat berhubungan intim dengan B. Video tersebut disimpan K di ponselnya hingga setelah ia menikah.

Beberapa bulan setelah menikah, istri K, yang berinisial M (22), menemukan video tersebut secara tidak sengaja. M merasa sangat terkejut dan sakit hati atas penemuannya tersebut.  

"Kecemburuan dan rasa sakit hati mendorong M untuk menghubungi B dan mengancam akan menyebarkan video syur tersebut ke publik," katanya, Jumat, 21 Maret 2025.

Merasa terancam dan takut video tersebut tersebar luas, B pun mencari bantuan. Ia memilih untuk menghubungi Cak Sam melalui Tim Virtual Police. Cak Sam kemudian melakukan klarifikasi dan pembinaan kepada B melalui video call WhatsApp.

Pembinaan difokuskan pada bahaya penyebaran video pornografi dan konsekuensi hukum yang akan dihadapi jika menyebarkannya.

Tak hanya membina B, Cak Sam juga melakukan mediasi virtual antara B dan M melalui video call WhatsApp. Dalam mediasi tersebut, Cak Sam berupaya agar kedua belah pihak dapat mencapai kesepahaman dan menyelesaikan masalah secara damai.

Mediasi ini dilakukan untuk mencegah penyebaran video tersebut dan menghindari dampak negatif yang lebih luas.

Berkat mediasi virtual yang dilakukan oleh Cak Sam, akhirnya M menyadari kesalahannya dan meminta maaf kepada B.

"M berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan tidak akan menyebarkan video tersebut," pungkasnya. (PATHUR/H)