PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS,  Pangkalan Bun - Muhammad Ridwan selaku penasehat hukum (PH) dari pihak yang digugat wanprestasi oleh PT. Inja Borneo Jaya terkait teknis balik nama sertifikat lahan, menanggapi pemberitaan Borneonews. Ia menyampaikan pihak ahli waris adalah korban ke inginan perusahaan yang mau jalan pintas dalam hal proses balik nama sertifikat.

Kepada www.borneonews.co.id, Muhammad  Ridwan, Jumat, 21 Maret 2025 menjelaskan, permasalahan ini muncul lantaran PT. Inja Borneo Jaya tanpa ijin menggunakan nama ahli waris.

"Pihak ahli waris sudah menyarankan agar di gunakan surat kuasa khusus,atas keberlanjutan pecahnya sertifikat no. 3877, sebanyak 44 sertifikat tersebut," jelas Muhammad Ridwan.

Tetapi pihak PT. Inja Borneo Jaya meminta agar Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang ditanda tangani ahli waris.

"Sudah jelas ini ditolak karena bukan domain ahli waris lagi untuk melakukan PPJB yg bukan haknya lagi, sejak akta no. 60 tanggal 12 Januari 2021. Subtansi ikatan jual beli antara ahli waris dengan Surya Hartony dari  PT. Sukma Indah Permai. Maka pihak ahli waris sudah putus demi hukum dalam hal kepemilikan sertifikat no. 3877 tersebut. Kecuali pemberian kuasa karena sertifikat itu tetap atas nama ahli waris," jelas Muhammad Ridwan.

Menurut Muhammad Ridwan, seharusnya sejak terbitnya akta no 93 tentang peralihan hak atas tanah antara janda dari almarhum Surya Hartony yaitu Mastaniah yang mewakili  PT. Sukma Indah Permai kepada pihak Sumardi yang mewakili PT Inja Borneo Jaya dan diterbitkanya akta no. 94 oleh pihak Inja Borneo Jaya, tentang Pernyataan memiliki sertifikat no. 3877  harusnya PT. Inja Borneo Jaya sudah melakukan balik nama.

Sertifikat itu dari ahli waris ke nama PT. Inja Borneo Jaya. Sampai masalah ini naik ke litigasi oleh pihak PT. Inja Borneo Jaya, tadinya atas keterlanjuran pihak PT. Inja Jaya memecahkan dgn menggunakan nama ahli waris, pihak ahli waris sudah menyarankan untuk membuat surat kuasa khusus atau surat kuasa istimewa kepada PH  dari PT.Inja Borneo Jaya. Namun PH. PT Inja Borneo jaya, menyodorkan PPJB, kepada ahli waris, yang tentunya pihak ahli waris menolak," pungkasnya. (WAHYU KRIDA/H)