BORNEONEWS, Sampit – Ketua DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Rimbun mempertanyakan langkah Tim Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang menyita lahan perkebunan sawit milik perusahaan yang telah memiliki Hak Guna Usaha (HGU) dan Izin Usaha Perkebunan (IUP).
Menurutnya, penyitaan ini menjadi permasalahan serius karena lahan tersebut telah memiliki legalitas yang sah namun teridentifikasi masuk dalam kawasan hutan.
Rimbun menjelaskan bahwa ada tiga kategori lahan perkebunan yang disita oleh Satgas PKH yaitu perkebunan tanpa izin yang berada dalam kawasan hutan, perkebunan dengan IUP yang masuk dalam kawasan hutan, dan perkebunan dengan IUP dan HGU tetapi tetap teridentifikasi sebagai kawasan hutan.
Sebagai contoh, ia menyebutkan kasus PT GAP yang memiliki izin IUP dan HGU, namun lahannya tetap disita karena terbentur dengan Surat Keputusan (SK) terkait kawasan hutan. Perusahaan tersebut telah membayar pajak dan retribusi kepada daerah.
"Jika lahan ini diambil oleh negara, maka otomatis Kotim akan kehilangan pendapatan daerah yang bersumber dari pajak dan retribusi perkebunan," kata Rimbun, Jumat, 21 Maret 2025.
Penyitaan lahan perusahaan dengan izin resmi berpotensi mengurangi pendapatan daerah secara signifikan.
Sementara Kotim selama ini mengandalkan sektor perkebunan sebagai salah satu sumber utama pendapatan. Jika banyak lahan perkebunan yang memiliki HGU dan IUP disita, maka dampaknya akan terasa pada ekonomi daerah.
"Kami mempertanyakan tanggung jawab Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang telah mengeluarkan HGU terhadap lahan yang kini disita. Seharusnya ada kejelasan hukum agar perusahaan yang sudah memiliki izin tidak diperlakukan sama dengan yang beroperasi tanpa izin," ujar Rimbun.
Menurut Rimbun, banyak perusahaan telah berupaya mengurus pelepasan kawasan hutan sejak 2009, tetapi hingga kini belum mendapatkan izin karena proses birokrasi yang panjang dan rumit. Hal ini membuat perusahaan dalam posisi sulit meskipun mereka telah mengikuti prosedur dan membayar kewajiban pajak.
"Seharusnya ada kebijakan yang lebih adil. Jangan sampai perusahaan yang sudah berusaha patuh malah terkena dampak kebijakan yang tidak berpihak," tambahnya.
DPRD Kotim berharap pemerintah pusat segera memberikan solusi konkret terkait permasalahan ini. Jika tidak ada kejelasan, dikhawatirkan akan semakin banyak perusahaan perkebunan yang mengalami nasib serupa. (DEWI PATMALASARI/R)









