SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Sejumlah lahan sawit milik Perusahaan Besar Swasta (PBS) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) sudah disita oleh Satgas Garuda Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

Berikut adalah daftar sejumlah perusahaan yang telah ditertibkan dan teridentifikasi masuk kawasan hutan, yaitu:

Beberapa perusahaan dari Wilmar Group, ialah PT Bumi Sawit Kencana seluas 256,51 hektar, PT Karunia Kencana Permaisejati seluas 3,83 hektare, PT Mentaya Sawit Mas seluas 127,39 hektar. Kemudian, PT Kerry Sawit Indonesia seluas 202,74 hektar, PT Mustika Sembuluh menguasai lahan seluas 289,15 hektar pada Kabupaten Seruyan dan Kotim. Sehingga, total luas lahan yang masuk kawasan hutan dan ditertibkan dari perusahaan Wilmar Group tersebut, luasnya mencapai 879,62 hektare.

Tim Satgas Garuda turut menertibkan lahan milik perusahaan di bawah naungan KLK Grop dengan total luas sekitar 3.000 hektar, dari PT MISP seluas 1.043,77 hektar dan PT MAP seluas 1.960,25 hektar.

Selain itu, Satgas juga menyita dan menertibkan lahan dari beberapa perusahaan besar lainnya, seperti PT Agro Indomas seluas 1.276,22 hektar, PT Mananjung Hayak seluas 1.674 hektar, PT Agro Bukit seluas 3.798,3 hektar, PT SPMN seluas 8.487,2 hektar, dan PT BJAP 2 seluas 14.750,2 hektar.

Sementara itu, PT BUM, PT SPMN, dan PT HSL saat ini masih dalam proses pemeriksaan intensif oleh tim satgas.

Sebelumnya, Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letjend Richard Tampubolon memantau langsung penyitaan lahan sawit perusahaan di Kotim seluas 12.069,39 hektare pada Selasa, 18 Maret 2025.

Pada kunjungannya tersebut dia mengatakan, operasi ini bertujuan untuk mengembalikan aset negara yang berada di kawasan hutan agar dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat.

Adapun Satgas Garuda PKH telah melaksanakan operasi penertiban kawasan hutan secara serentak di 19 provinsi, dari Sumatera Utara hingga Papua sejak 24 Februari hingga 18 Maret 2025. Operasi tersebut mencatat keberhasilan penertiban terhadap 317 ribu hektare kawasan hutan yang merupakan aset negara.

Lahan tersebut akan segera dikembalikan kepada negara guna mendukung kesejahteraan masyarakat, sesuai dengan visi dan misi Presiden RI, Prabowo Subianto.

Lebih lanjut, langkah ini menunjukkan negara hadir dalam upaya menyelesaikan berbagai permasalahan di daerah secara menyeluruh. Selain menertibkan aset negara, operasi ini juga bertujuan untuk mempercepat upaya perlindungan lingkungan serta memastikan pemanfaatan kawasan hutan bagi kepentingan masyarakat.

Ia menjelaskan tugas utama penegakan hukum tetap berada di bawah kewenangan aparat penegak hukum (APH) seperti kepolisian dan kejaksaan. Namun, keterlibatan TNI bersifat mendukung dengan memastikan proses penertiban berjalan lebih efektif dan aman. Kehadiran TNI dalam Satgas PKH juga dinilai memiliki dasar hukum yang kuat. Kehadiran TNI untuk memperkuat efektivitas penertiban lahan illegal serta mengurangi potensi konflik yang terjadi di lapangan. 

"Sebagaimana Pasal 7 Ayat (2) UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang menyebutkan bahwa salah satu tugas Operasi Militer Selain Perang (OMSP) adalah membantu pemerintah dalam penegakan hukum dan menjaga ketertiban masyarakat," katanya. (DEWI PATMALASARI/j)