SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kalimantan Tengah Satuan Pelayanan Sampit bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resort Sampit gagalkan penyelundupan puluhan burung dari penumpang kapal yang hendak menuju Pulau Jawa. Sebanyak 11 ekor di antaranya merupakan burung yang dilindungi undang-undang.

"Pada Jumat, 21 Maret 2025, BKSDA Resort Sampit bersama Karantina Pelabuhan melakukan pengamanan terhadap 34 ekor burung yang hendak dibawa oleh tiga penumpang kapal melalui Pelabuhan Laut Pelindo III Sampit," kata Komandan BKSDA Resort Sampit Muriansyah, Sabtu, 22 Maret 2025.

Petugas mengamankan burung dari 2 penumpang KM Dharma Ferry VI tujuan Surabaya yaitu 11 ekor burung cucak hijau yang merupakan hewan dilindungi UU dan seekor burung kapas tembak.

Pihaknya juga mengamankan dari seorang penumpang KM Kirana III tujuan Semarang yaitu 11 ekor burung jalak kerbau, 10 ekor burung terucukan, dan 1 ekor burung cendet.

"Ketiga penumpang yang kedapatan membawa burung tersebut telah diberikan peringatan keras oleh petugas," ujarnya.

Setelah berkoordinasi dengan pimpinan dan memastikan kondisi burung sehat tanpa luka atau stres berat, tim memutuskan untuk melepasliarkan burung-burung tersebut di hutan Desa Mentaya Seberang, Kecamatan Seranau, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim)

Pelepasliaran dilakukan oleh tiga petugas, terdiri dari satu personel BKSDA Sampit dan dua dari Karantina Pelabuhan.

"Saat dilepasliarkan, semua burung dapat terbang dengan baik ke habitat alaminya," pungkasnya. (DEWI PATMALASARI/H)