SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Anggota DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Sihol Parningotan Lumban Gaol mengingatkan perusahaan agar membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan tepat waktu. Sesuai peraturan, dunia usaha wajib menyalurkan THR paling lambat satu minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri.

“Kami mengimbau perusahaan untuk segera membayarkan THR karyawan agar mereka dapat mengatur keuangan dengan baik menjelang Lebaran,” kata Gaol, Sabtu, 22 Maret 2025.

Dirinya juga mengapresiasi perusahaan yang sudah berkomitmen menyalurkan THR sesuai ketentuan. Bagi yang belum, diharapkan segera menjadwalkan pembayaran dan melaporkan pelaksanaannya kepada pemerintah daerah. 

Selain itu, dirinya meminta pemerintah daerah untuk aktif memantau perusahaan agar tidak ada pelanggaran dalam pembayaran THR.

“Pemerintah harus memastikan seluruh perusahaan memenuhi kewajiban mereka, agar tidak ada karyawan yang dirugikan,” ujarnya.

Pembayaran THR tepat waktu sangat penting untuk kesejahteraan karyawan, terutama dalam menyambut hari raya. (DEWI PATMALASARI/H)