BORNEONEWS, Palangka Raya - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika dan menangkap seorang tersangka berinisial SK (29).
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang transaksi narkoba yang akan dilakukan tersangka pada Jumat, 21 Maret 2025, sekitar pukul 22.00 WIB di wilayah Kota Palangka Raya.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan SK di Jalan G. Obos XV. Saat digeledah, ditemukan lima butir ekstasi di dalam sebuah kotak hitam yang disimpan SK.
Setelah diinterogasi, SK mengaku menyimpan barang bukti lainnya di sebuah wisma di Jalan Sapta Taruna.
Penggeledahan di Wisma Rukun membuahkan hasil berupa 15 butir ekstasi, dua paket sabu, satu timbangan digital, satu sendok sabu, dan sebuah handphone iPhone 13 berwarna merah muda.
"Total barang bukti yang disita adalah 20 butir ekstasi dengan berat kotor 7,97 gram dan dua paket sabu seberat 5,68 gram," kata Kapolresta Palangka Raya Kombes Dedy Supriadi melalui Kasatresnarkoba AKP Agung Wijaya Kusuma, Minggu, 23 Maret 2025.
Pihaknya berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Pihaknya mengapresiasi informasi dari masyarakat yang sangat membantu pengungkapan kasus ini.
AKP Agung Wijaya Kusuma menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja keras timnya dalam menindaklanjuti informasi dari masyarakat.
Ia menegaskan bahwa Polresta Palangka Raya akan terus berupaya mencegah dan memberantas peredaran narkoba di Kota Palangka Raya.
"Tersangka SK dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang cukup berat menanti tersangka atas perannya dalam peredaran gelap narkotika ini," pungkasnya. (PATHUR/R)









