PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Tengah melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Rutan Kelas II A Palangka Raya.

Sidak yang dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjenpas, I Putu Murdiana ini bertujuan untuk memberantas peredaran telepon seluler (HP), pungutan liar (pungli), dan narkoba di dalam Rutan.

Hasil sidak mengejutkan. Tim gabungan menemukan puluhan unit HP yang diduga digunakan secara ilegal oleh warga binaan.

Selain HP, petugas juga menyita berbagai barang terlarang lainnya yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban di dalam Rutan.

"Semua barang bukti tersebut langsung diamankan untuk dimusnahkan sesuai prosedur," ujar Kakanwil Ditjen Pas Kalteng I Putu Murdiana, Minggu, 23 Maret 2025.

Ditjenpas Kalimantan Tengah berkomitmen dalam memberantas segala bentuk pelanggaran di dalam Lapas dan Rutan. Ia menyatakan tidak akan mentolerir adanya penyalahgunaan alat komunikasi, pungli, dan peredaran narkoba. Tujuannya adalah menciptakan lingkungan yang aman dan tertib bagi warga binaan dan petugas.

Sidak ini melibatkan tim gabungan dari Kanwil dan petugas Rutan Palangkaraya. Kerjasama ini menunjukkan keseriusan dalam menjaga keamanan dan ketertiban di dalam Rutan. Proses penyitaan barang bukti dilakukan secara profesional dan tertib.

Kakanwil menambahkan bahwa sidak merupakan bagian dari upaya menciptakan rasa aman, tertib, dan kondusif di dalam Lapas dan Rutan.

Pihaknya ingin memastikan seluruh warga binaan menjalani masa pembinaan dalam lingkungan yang aman dan bebas dari praktik ilegal.

Kakanwil menekankan peningkatan pelayanan dan kinerja pemasyarakatan sebagai prioritas utama. Hal ini dilakukan guna memastikan seluruh tugas dan fungsi pemasyarakatan berjalan baik sesuai standar yang telah ditetapkan.

"Ditjenpas Kalimantan Tengah berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum di lingkungan pemasyarakatan," pungkasnya. (PATHUR/R)