PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Anggota Komisi I DPRD Palangka Raya, Hatir Sata Tarigan, mendorong Pemerintah Kota (Pemko) setempat untuk menyusun regulasi yang mengatur lalu lintas kendaraan proyek melewati jalan umum kota. Hal ini bertujuan untuk mencegah dampak negatif seperti ceceran material bangunan yang membahayakan pengguna jalan.

"Penyusunan Regulasi Lalu Lintas Kendaraan Proyek melewati jalan umum kota bertujuan untuk menjaga keamanan, keselamatan, dan kelestarian infrastruktur jalan. Regulasi ini penting untuk mengatur waktu operasional, muatan kendaraan, hingga tanggung jawab perusahaan terhadap dampak yang ditimbulkan," bebernya, Minggu, 23 Maret 2025.

Tujuan regulasi ini juga untuk melindungi infrastruktur jalan dari kerusakan akibat kendaraan proyek, menjaga keselamatan pengguna jalan dan lingkungan sekitar, menertibkan arus lalu lintas dan mencegah kemacetan, dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan masyarakat.

"Ruang lingkup regulasi jenis kendaraan yang diatur yaitu kendaraan berat (truk, trailer, alat berat, dan sejenisnya) kendaraan pengangkut material (pasir, batu, semen, dan lain-lain)," katanya.

Dilakukan juga penyesuaian jam malam untuk kendaraan besar. Dan izin melintas khusus dari Dinas Perhubungan untuk kendaraan dengan muatan besar, wajib memasang atribut keselamatan seperti lampu peringatan dan penutup muatan, serta kewajiban menyediakan petugas pengatur lalu lintas di lokasi proyek.

Lanjutnya, perusahaan wajib memperbaiki jalan yang rusak akibat aktivitas proyek, menyediakan fasilitas kebersihan untuk membersihkan sisa material di jalan. Selain itu, Hatir mengimbau agar Pemko Palangka Raya membentuk tim monitoring dari Dinas Perhubungan, Satpol PP, Polresta, maupun pihak terkait lainnya.

"Sediakan pula kanal pengaduan masyarakat untuk memantau pelanggaran. Lakukan evaluasi berkala terhadap pelaksanaan regulasi dan dampaknya," tegasnya.

Dengan adanya regulasi ini diharapkannya lalu lintas kendaraan proyek dapat berjalan tertib, infrastruktur kota terjaga, dan keselamatan masyarakat tetap terjamin. (MARINI/j)