BORNEONEWS, Palangka Raya – Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Tengah, Abdul Hafid, mengingatkan perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut untuk memastikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan dilakukan tepat waktu.
Menurut Abdul Hafid, THR merupakan hak yang harus diberikan oleh perusahaan kepada pekerjanya. Jika terdapat keterlambatan dalam pembayaran atau jika THR tidak dibayarkan sama sekali, perusahaan dapat dilaporkan oleh karyawan kepada pemerintah.
“THR adalah hak pekerja yang seharusnya dipenuhi. Jika terjadi keterlambatan atau ketidakmampuan dalam membayar, karyawan dapat melapor kepada pihak berwenang,” ungkap Hafid di Palangka Raya, Minggu, 23 Maret 2025.
Merujuk pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2025, Hafid menegaskan bahwa THR bagi pekerja di perusahaan swasta wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Surat edaran tersebut juga mengatur besaran nominal THR yang harus diterima oleh pekerja, sesuai dengan masa kerja mereka di perusahaan tersebut.
Lebih lanjut, Hafid menjelaskan bahwa keterlambatan pembayaran THR dapat berdampak signifikan, terutama bagi karyawan yang bergantung pada THR untuk kebutuhan mudik. Keterlambatan ini bisa mengganggu perencanaan mudik mereka, seperti kesulitan memperoleh tiket.
“Jika pembayaran THR terlambat, pekerja yang mengandalkan dana tersebut untuk mudik bisa terhambat dalam mendapatkan tiket perjalanan,” tambahnya.
Abdul Hafid juga menyoroti bahwa jika ada perusahaan yang tidak membayar THR sesuai ketentuan, maka perusahaan tersebut dapat dikenakan sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis hingga penghentian sementara kegiatan operasional perusahaan.
Oleh karena itu, Hafid meminta kepada pemerintah daerah melalui Dinas Ketenagakerjaan di setiap kabupaten/kota untuk lebih aktif mengawasi pelaksanaan pembayaran THR oleh perusahaan, agar seluruh pihak mematuhi ketentuan yang ada.
“Pemerintah daerah harus memastikan bahwa perusahaan-perusahaan di Kalimantan Tengah mematuhi aturan ini. Jangan sampai pekerja merasa hak-haknya dirugikan,” ujar Hafid. Ia juga berharap agar perusahaan di Kalimantan Tengah tidak menunggu laporan dari pekerja untuk melaksanakan kewajibannya.
Lebih lanjut, mantan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kotawaringin Timur ini menekankan pentingnya transparansi dalam pembayaran THR untuk menghindari konflik antara perusahaan dan pekerja. Hafid juga mengingatkan pekerja untuk memahami perhitungan THR yang benar, sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan, agar mereka dapat melapor jika ada pelanggaran.
“Pekerja perlu memahami cara perhitungan THR yang sesuai dengan peraturan, sehingga apabila terjadi pelanggaran, mereka tidak ragu untuk melapor. DPRD siap mendukung dan mengawal hak-hak pekerja yang merasa dirugikan,” tegas Hafid.









